
Kota Agung (HS) – DPRD Kabupaten Tanggamus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Rabu (22/07/2020).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Kurnain. Adapun dari jajaran Eksekutif, hadir Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani dan Wakil Bupati Hi. AM Syafi’i, Jajaran Forkopimda, para Kepala OPD, serta Camat se Kabupaten Tanggamus.
Agenda Rapat berupa penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Piter Anderson, dalam laporannya menyampaikan, APBD Tahun 2019 terdiri dari; Pendapatan setelah perubahan sebesar Rp.1.792.040.255.121,- terealisasi sebesar Rp.1.711.964.522.615,-. Sedangkan untuk Belanja setelah perubahan sebesar Rp. 1.814.735.404.301,-, dan terealisasi sebesar Rp. 1.678.742.417.518,-. Lalu Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan yang ditarget sebesar Rp. 25.395.153.180,-, terealisasi sebesar Rp. 25.146.885.901,-.
Lebih lanjut Piter menyampaikan saran dan Rekomendasi dari Pansus, diantaranya;
- Disdukcapil menempatkan alat perekaman di setiap Kecamatan.
- Dinas Perikanan agar meningkatkan PAD.
- Bagian Hukum agar mengevaluasi kembali Peraturan Daerah yang dibuat, akan tetapi tidak dapat dijalankan.
Piter juga atas nama DPRD mengucapkan selamat atas diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang kelima kalinya dari BPK RI, atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019.
Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, dalam Pendapat Akhir nya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Tanggamus yang telah membahas dan menyetujui Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. (*/Man)



