
Kotabumi (HS) – Terduga Pelaku Aniaya Juliansyah (18) warga Desa Skipi Kecamatan Bukit Kemuning Diamankan Polsek Bukit Kemuning.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana mengatakan pelaku diamankan berdasarkan Laporan Korban Nurhayati (38) alamat Desa Skipi Kecamatan Bukit Kemuning Tertanggal 11 Juni 2020.
“Setelah menerima laporan dan di lakukan penyelidikan, pada hari Minggu 14 Juni 2020 Pukul 13.30 Wib pelaku Jul berhasil kami tangkap di Desa Skipi Kec. Bukit Kemuning,” jelas Kapolsek. Senin (15/6/2020).
Lanjut Kapolsek AKP Tatang, kejadian bermula pada hari Kamis Tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 18.30 Wib, saat korban bersama keponakan sedang berada dalam kendaraan Suzuki Futura Pick up hendak menuju Rumah Sakit mengantarkan anaknya yang berobat, dalam perjalanan persisnya di jalan umum desa Suka Menanti berpapasan dengan dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor (berboncengan), pelaku tiba-tiba langsung melempar batu ke arah kaca mobil yg di tumpangi oleh korban sehingga mengakibatkan kaca mobil pecah dan lemparan mengenai bagian wajah korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian bibir dan lepas gigi bagian atas. Setelah kejadian pelaku lansung melarikan diri,” kata AKP Tatang.
Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolsek dan sedang dilakukan pemeriksaan. Dari keterangan pelaku bahwa perbuatan tersebut pelaku lakukan bersama-sama dengan teman nya Y (20) warga Kelurahan Bukit Kemuning (DPO).



