TANGGAMUS(HS) – Tingginya Anggaran Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, untuk pembangunan insfratruktur pekon dan sebagainya, namun seringkali disalah gunakan oleh oknum- oknum yang kurang bertanggung jawab untuk kepentingan sendiri.
Kejaksaan Negeri (KEJARI) Tanggamus, melalui kasi intelejen M. Riska Saputra saat ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa Kepala Pekon Sinar Mancak kecamatan Pulau Panggung, diduga melakukan penyelewengan anggaran, kini Kajari Tanggamus sedang melakukan penyidikan.
“Ya betul Pekon Sinar Mancak kecamatan Pulau Panggung yang melibatkan Pj. Kepala Pekon, dalam proses penyidikan dan kami juga sedang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyelewengan anggaran DD tersebut”, kata M. Rizka diruang kerjanya, Selasa (14/04/2020).
Berdasarkan informasi, pihaknya langsung turun kelokasi untuk memastikan kebenaran adanya dugaan penyelewengan dengan melibatkan Pj. Kepala Pekon tersebut.
“Dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut, kamipun langsung turun kelokasi. untuk mengecek kebenaran yang ada, dan kami telah mengambil gambar sebagian pembangunan, sebagai bentuk dokumentasi dalam pengumpulan data” ungkap Riska. (Riz)



