Vonis Ringan Pencabul Anak, Keluarga Minta Keadilan

Bagikan Berita

KOTABUMI (HS) — Keluarga korban pencabulan anak di bawah umur merasa kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, Rabu (20/3/19).

Pasalnya, kedua terdakwa hanya dihukum enam bulan kurungan penjara dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum(JPU) yakni enam tahun enam bulan.

“Saya mohon keadilan untuk kasus ini. Kenapa putusan hakim terlalu rendah? Kami sekeluarga besar merasa kecewa dan terpukul atas adanya putusan ini. Apakah pantas hukuman segitu,” harap UN(46) ibu korban pencabulan anak di bawah umur saat dikonfirmasi dikediamannya,

Menurutnya, akibat pencabulan yang dilakukan kedua terdakwa psikologis korban yang merupakan putri pertama dari tiga bersaudara ini hingga kini masih mengalami shok berat. Bahkan kini, korban juga telah dikeluarkan dari sekolahnya.” Mau mengadu kemana lagi kami, ketika pengadilan di negeri ini sudah tidak lagi berpihak kepada rakyat seperti kami,”Terangnya.

Diceritakan UN, pada hari minggu(06/1/19), putrinya dijemput rekan sekolahnya di rumah salah satu kerabatnya, menuju salah satu rumah yang ada di jalan Pelangi Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi. Saat itu, korban dicekoki minuman keras(miras) sehingga mabuk dan tak sadarkan diri.
Kemudian, lanjut UN, teman putrinya itu diantarkan pulang oleh salah satu rekan pelaku.” Saat korban tinggal sendirian itulah terjadi aksi pencabulan yang dilakukan para pelaku,”Ujarnya.(*/ef).

https://www.hariansumatera.com