Kotabumi (HS) – Kejaksaan Negeri Way Kanan bakal menuntaskan laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta menyikapi pemberitaan media cetak dan online terkait dugaan tindak pidana pungutan liar pembuatan PTSL atau PRONA di beberapa kampung di Way Kanan.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Waykanan melalui Kasi Pidsus Rendra mengatakan, tinggal satu penyelidikan lagi masalah tersebut akan segera tuntas.
“Dari lima kampung yang dilaporkan oleh LSM dan awak media itu sudah ada satu kampung yang tinggal menunggu satu Dik lagi, mudah-mudahan segera tuntas” jelas Rendra, Selasa 4/09/2018.
Ia juga mengatakan Kejari segera mengembangkan kasus ini ke kampung lain.
“Kami berlanjut ke kampung yang lainnya jika satu kampung ini sudah kami tuntaskan,” katanya.
Ia juga berharap awak media bekerja sama sebaik mungkin agar tercapai penegakan hukum yang maksimal. (Arman)



