Kotabumi (HS) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara segera memanggil Kepala Desa Karang Mulya Kecamatan Muara Sungkai. Hak itu dilakukan mengingat mencuatnya indikasi mencari keuntungan pribadi dalam pembangunan menggunakan Dana Desa (DD) yang ada.
Redho Tiansya, Kabid Pemerintahan Desa, Dinas PMD setempat menjabarkan, bahwa pihaknya belum memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi terhadap pekerjaan di 232 desa.
“Di PMD ini ada tim Monitoring dan Evaluasi (Monev), kita akan segera memanggil Kepala desanya, karena ialah (Kades) yang memiliki tanggung jawab penuh.” ujar Redho, kepada wartawan belum lama ini.
Dikatakannya juga, nantinya akan meminta keterangan pihak yang terkait (Desa Karang Mulya) dengan tujuan mensingkronisasikan antara rencana dengan pekerjaan di lapangan. Jika kedapatan tidak sesuai, akan dilakukan langkah selanjutnya. “Kalau memang ada ketidaksesuaian pekerjaan dalam Dana Desa, kita akan tindaklanjuti ke ranah selanjutnya (penindakan). Kita hanya evaluasi.” pungkasnya. (efri)



