Pringsewu (HS) – Sebanyak 107 dari 111 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerima petikan Surat Keputusan Bupati Pringsewu formasi tahun 2022.Penyerahan SK berlangsung di aula penkab pringsewu, Selasa (4/7/2023).
Sejumlah pejabat hadir dalam penyerahan tersebut: Asisten III Setdakab Hasan Basri, Kadis BKSDM Eko Sumarmi, Ka. Inspektur Andi Purwanto, BPKAD M. Arif.
Pj. Bupati Adi Erlansyah, atas nama pemkab Pringsewu mengucapkan selamat atas penerimaan petikan putusan bupati kepada peserta PPPK.
Ia menyatakan momen ini tentu sudah lama di tunggu-tunggu. Menurutnya untuk sampai pada penyerahan petikan sk bupagi tentu sudah melalui proses panjang. Menurutnya PPPK fungsional guru memilikk peranan penting untuk membangun anak didikya agar bisa berguna untuk nusa dan bangsa.
“Saya berharap para PPPK dalam menjelankan tugasnya bisa memathui semua aturan ASN,” ungkapnya.
Menurutnya baik PNS ataupun PPPK adalah sama sama aparatur sipil negara (ASN), tugas fan fungsinya sama yaitu menjadi pelayan publik.
Adi Erlansyah juga berpesan sebagai ASN yang merupakan perkat bangsa, hendaknya netral dalam Pemilu mendatang. Guna menunjang tugas tugasnya para PPPK he daknya tidak berpuas diri dan terus meningkatkan kapasitas dan kopetensi diri serta manfaatkan teknologi untuk menunjag tugas tugasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manudia (BKSDM) Prinhsewu Eko Sumarmi menyatakan penerimaan pppk tahun 2022 sebanyak 111 khusus untuk tenaga fungsional guru. Ia menjelaskan penerima petikan SK saat ini 107 dari 111 orang dengan rincian guru sekolah dasar sebanyak 22 orang dan guru SMP sebanyak 85 orang.
Menurutnya peserta pppk merupakan peserta prioritas I hasil seleksi tahun 2021. Dari jumlah 107 orang penerima SK karena satu orang meninggal dunia, satu orang mengundurkan diri dan sebagian ada yang sakit serta melaksanakan ibadah haji.
Eko Sumarmi menyatakan masa tugas PPPK adalah lima tahun sejak 2023 sampai 2028, dan bisa di evaluasi meskipun belum sampai masa lima tahun. (*)



