Wakil Bupati Tanggamus AM. Syafi’i Hadiri Rapat Paripurna Rancangan APBD Perubahan TA 2023

Bagikan Berita

Tanggamus (HS) – Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi’i Hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penyampaian Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, dan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus terhadap KUA PPAS APBD TA 2023.

Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Selasa (12/09/2023).

Rapat dipimpin, Wakil Ketua DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, serta diikuti 34 Anggota, dihadiri Wakil Bupati Tanggamus, Sekdakab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, Para Asisten, Kepala OPD, Pimpinan Ormas, Camat Se-kabupaten Tanggamus, Insan Pers dan Para Undangan yang ditentukan.

Sambutan Bupati Tanggamus dalam hal ini disampaikan oleh wakil Bupati Tanggamus AM Syafi’i mengatakan, Tak terasa telah 5 tahun kebersamaan diantara kita, eksekutif dan legislatif, bersama memimpin daerah yang kita cintai ini, dengan segala permasalahan dan keberhasilan yang telah kita hadapi bersama.

Apa yang telah kita capai bersama, semoga dapat dipertahankan dan ditingkatkan, melalui kerja yang tulus, kerja keras dan kerja cerdas untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bumi Begawi Jejama Kabupaten Tanggamus.

Untuk itu, Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai ini selama kurun waktu 5 tahun terakhir ini.

Kerjasama dan koordinasi yang baik selama ini menjadi harapan kita untuk berbuat yang terbaik dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan agenda pembangunan, begitupun dalam pembahasan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini, yang tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Penyusunan Ranperda Perubahan APBD ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023; mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  • Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
  • Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
  • Ketiga, Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan. Yang telah kita bahas bersama dan tadi telah kita sepakati dan ditandatangani MoU KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2023.

Dalam Rancangan Perubahan APBD yang kami susun, terdapat berbagai perubahan baik pada komponen Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan.

Secara garis besar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023, dapat Saya jelaskan sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp.1.870.941.910.400,(Satu triliun delapan ratus tujuh puluh milyar sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah), menjadi Rp.1.835.697.694.662,(Satu triliun delapan ratus tiga puluh lima milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) atau berkurang sebesar Rp.35.244.215.738,(Tiga puluh lima milyar dua ratus empat puluh empat juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah), Penurunan Pendapatan tersebut dikarenakan adanya rasionalisasi Pendapatan Asli Daerah dan rasionalisasi Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp.1.869.941.910.400,(Satu triliun delapan ratus enam puluh sembilan milyar sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah), menjadi Rp.1.866.650.597.585,(Satu triliun delapan ratus enam puluh enam milyar enam ratus lima puluh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah), atau berkurang sebesar Rp.3.291.312.815,(Tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus dua belas ribu delapan ratus lima belas rupiah), pengurangan ini dikarenakan adanya rasionalisasi belanja operasi pada item belanja pegawai.
  3. Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 secara total sebesar Rp.30.952.902.923,(Tiga puluh milyar sembilan ratus lima puluh dua juta sembilan ratus dua ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah), dari semula minus 1,0 Miliar Rupiah atau meningkat sebesar Rp.31.952.902.923,(Tiga puluh satu milyar sembilan ratus lima puluh dua juta sembilan ratus dua ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah), yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya, berdasarkan hasil Audit BPK.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan sebagai pengantar terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.

Mengenai uraian yang lebih terperinci berkaitan dengan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023 saya persilakan kepada Para Anggota Sidang Paripurna yang terhormat untuk memeriksa dan membahas Rancangan APBD Perubahan ini beserta lampirannya. Saya sampaikan kepada saudara Ketua Dewan dalam Sidang Paripurna yang terhormat, sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.

Harapannya, semoga kita semua diberikan kekuatan sekaligus kebesaran hati untuk dapat menyelesaikan rangkaian agenda yang ada, hingga nantinya persetujuan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023 dapat selesai sesuai dengan jadwal, dengan tetap memperhatikan kualitas dokumen, baik secara sistematika dan secara substansi.

Diakhir rapat paripurna juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terhadap KUA dan PPAS APBD Kabupaten Tanggamus TA 2023 antara Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus Lampung di wakili Irwandi Suralaga beserta Forkopimda kabupaten tanggamus. (ADV)

https://www.hariansumatera.com