Uji Nyali Panwaslu Menindak Pelanggaran Pemilu

Mesuji – Pasca keributan yang terjadi di Desa Pancawarna, Way Serdang, Mesuji antara Pasangan Calon Bupati Mesuji dan Wakil Bupati Mesuji nomor urut 1 dan 2 berbuntut saling Lapor.

Sebelumnya Calon Bupati Mesuji Khamami melaporkan Pasangan Calon Wakil Bupati no 1 cs di Polres Mesuji terkait dugaan pemukulan terhadap dirinya. Kali ini pasangan nomor urut 1 yang melapor balik ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum Mesuji terkait pelanggaran yang diduga dilakukan calon bupati.

Laporan tersebut langsung ditujukan ke Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mesuji oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon nomor urut 1 Febrina TL – Adam Ishak. M, Febri Fauzan dan Hendri Martha dinata. Hal itu terkait keberadaan calon incumben diacara Linmas sehingga terjadi insiden tersebut.

“Kedatangan kita ke Panwaslu Mesuji ini tidak lain untuk melaporkan pasangan nomor urut 2 terkait kapasitas yang bersangkutan saat menghadiri pembukaan Linmas di Way Serdang,” jelasnya.

Dikatakannya, bila mengacu aturan pemilu tentunya ini sudah jelas pelanggaran, untuk itu kita melakukan pelaporan. Apalagi calon saat memberi sambutan menjanjikan sesuatu kepada peserta ada apa ini.

“Pasal 10 tahun 2016, ada sebuah pristiwa pelatihan linmas yang dilakukan Camat Way Serdang yang ditunggangi calon nomor urut dua, kita sudah berkomitmen dengan masyarakat, bahwa tumbuh kesadaran dalam acara tersebut melanggar mereka berinisiatip, menghubungi kami bagaimana cara melaporkan kepanwas,” paparnya.

Setelah kita melakukan investigasi dan panwas sudah melakukan pemeriksaan, benar acara itu ada, dan kita tanyakan kebenaran apa benar ditunggangi atau tidak.

“Kapasitas apa dia hadir, dan disitu keterangan saksi yang bersangkutan itu berjanji akan menaikkan gaji,” jelasnya.

Didalam pasal 71 sudah jelas, Kita memandang hasil itu, Camat memberikan kesempatan pada pasangan calon nomor dua dan ini melanggar pasal 73 ayat 1 salah satu pasangan calon dilarang memberikan uang, atau sesuatu.

“Kami lihat apa yang dijanjikan itu sudah melanggar karena itu kapasitas dia sebagai calon. Apabila ini terbukti, hasil dari panwas dan diteruskan kebawaslu yang bersangkutan bisa dikenakan sangsi administrasi penguguran calon,” tegasnya.

Adanya insiden ini tentunya kita tidak melihat dari kejadian itu, tetapi mengapa yang bersangkutan ada disitu dan sebagai apa dan ini yang menjadi pertanyaan kita serta menjadi dasar kita untuk melaporkannya di Panwaslu.

“Ini yang kita laporkan, bukti-bukti sudah kita lengkapi baik bukti video, rekaman suara dan foto. Selain itu kita juga menghadirkan saksi. Artinya ini harus benar-benar ditindak tegas oleh Panwaslu terkait pelanggaran yang dilakukan paslon nomor 2,” tegasnya.

Takhanya itu, lanjutnya ada 7 saksi dan dua orang peserta yang memang tenggah mengikuti pelatihan linmas. Bukti – bukti kita sudah serahkan kepanwas, selain saksi ada rekaman pidato, acara berita acara atau undangan dari Camat, dan beberapa bukti lainnya.

“Panwas diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya yang jelas dan ada langkah, kami akan kawal sebagai mana mestinya,” singkatnya.

Sementara Ketua Tim 11 Abdulah Sani, terkait pengeroyokoan yang katanya dilakukan dari kubu Paslon nomor 2 telah dipukuli itu belum bisa kita pastikan. Karena yang jelas ada sebab dan akibatnya terjadi hal demikian. Dan siapa yang memukul itu masih dalam proses hukum sebagaimana yang sudah dilaporkan oleh bersangkutan.

“Persoalan ini masih bias pada saat Khamami saat melaporkan persoalan pemukulan, disitu ada pelanggaran, jadi itu tidak dapat memberikan keyakinan bagi saya secara hukum terjadi atau tidak. Itu jawaban kita,” tegasnya.

Insiden itu tentunya karena seseorang telah dirugikan oleh sesuatu sebab yang melanggar hukum, karena sang pelapor sedang tidak melanggar hukum tetapi bila seseorang saat membuat pernyataan sedang melanggar hukum.”Sesuai ketentuan UU No 10- tahun 2016, Pasal 73 ayat 1 pasal 71 ayat 1 dimana dia melakukan kegiatan suatu lingkupan dalam kurun waktu, pada tidak dapat meyakini itu dia tenggah melakukan perbuatan hukum,” tutupnya.

Hendriza

 

https://www.hariansumatera.com