Pringsewu (HS) – Seorang petani berusia 58 tahun warga Pandansari, Sukoharjo, Pringsewu, bernama Sujono, menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus unik yang melibatkan penarikan senjata tajam samurai Jepang secara ghaib.
Plh. Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo mengatakan, pelaku, bernama Suparno (48) yang merupakan rekan korban yang bertetangga desa di Pekon Pandan Sari Selatan Kecamatan Sukoharjo itu berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Polsek setempat.
“Suparno ditangkap sore tadi, Senin, 29 Januari 2024, setelah serangkaian kegiatan penyelidikan saat berada di rumahnya di Pekon Pandan Sari Selatan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu,” kata Eko
Sambungnya, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 karung plastik warna putih bertuliskan ‘Jago’ dan ‘SB-11’, berisi kardus minuman mineral kemasan merk Tripanca.
“Turut diamankan uang tunai senilai Rp1 juta yang tersisa dari penipuan tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, kronologi kejadian bermula pada awal Desember 2023, ketika pelaku mengunjungi rumah korban. Suparno dengan percaya diri menceritakan bahwa ia sedang berupaya menarik senjata tajam samurai Jepang secara ghaib, dan sudah ada yang berminat membelinya dengan harga fantastis, mencapai Rp20 milyar.
Untuk memuluskan “ritual” tersebut, pelaku meminta uang kepada korban, mengklaim bahwa biaya transportasi dan syarat-syarat lainnya diperlukan.
Korban, terpancing janji keuntungan besar, secara bertahap menyerahkan uang tunai senilai Rp38 juta. Sebagai imbalan, pelaku berjanji memberikan uang sebesar Rp6 milyar.
Namun, ketika korban menanyakan kepastian terkait upaya pelaku, kecurigaan muncul. Pada Rabu, 24 Januari 2024, pelaku kembali dengan membawa 2 karung plastik warna putih, mengklaim bahwa karung tersebut akan berubah menjadi uang tunai rupiah dalam 10 hari. Saat korban membuka karung tersebut, terkejutlah ia menemukan hanya kardus air minum kemasan.
“Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukoharjo, yang kemudian dengan cepat menangkap pelaku Suparno,” jelasnya.
Ditambahkannya, pelaku kini akan dihadapkan pada proses hukum atas perbuatannya yang merugikan korban sebesar Rp38 juta dan dijerat pasal 372, 378 KUHPidana. “Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, menurut pelaku Suparno bahwa ia memang mengakali korban dengan karung berisi kardus agar dapat diberikan pinjaman sehingga niatnya mengambil samurai di lahan dapat berhasil.
“Iya saya kasih karung, biar dikasih uangnya. Kalo ngambil samurainya di ladang dan saya janjikan 6 milyar,” kata Suparno.
Suparno menegaskan, bahwa hal itu memang hanya modus dirinya mengelebaui korban sebab sebenarnya dirinya tidak bisa mengambil samurai tersebut.
“Iya saya enggak bisa ngambil samurainya. Dan belum berhasil tapi saya janjikan,” tutupnya.
Korban Sujono meyebut bahwa, menurut pelaku bahwa isi dari 2 karung berisi 4 Milyar, itu saya sudah Rp14 juta modalnya dan pelaku kembali meminta agar lengkap 6 Milyar sehingga saya nambah jadi Rp38 juta lebih.
“Katanya nanti menjadi uang Rp6 milyar namun setelah dibuka isinya air dalam kemasan,” ucap korban Sujono.
Dengan polosnya, Sujono mengakui bahwa dirinya tergiur hingga menanggung banyak hutang kepada para tetangga. Ia berharap tidak ada lagi rekan-rekannya tertipu masalah serupa.
“Lebih baik kumpulin uang sedikit-sedikit, nantikan banyak. Kalo menghayal kayak gini malah akhirnya ditipu,” tandasnya. (**)



