Tekab 308 Tulangbawang Tangkap Pembunuh Penjual Rambutan

Bagikan Berita

Menggala (HS),- Warga apresiasi  Tekab 308 Polres Tulangbawang, dalam 25 jam berhasil tangkap pembunuh penjual rambutan.

Gerak cepat tim khusus anti bandit (Tekab) Polres Tulangbawang berhasil menangkap pembunuh penjual rambutan asongan di jembatan Cakat Raya, korbannya Riko Sanjaya (22), warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Sabtu (09/03/2019).

Menurut Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, hanya butuh waktu tempo 25 jam menangkap pembunuh.

“Pelaku Fendi alias Cucung (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap hari Jumat (8/3), sekira pukul 17.00 WIB, saat sedang bersembunyi di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala,” kata AKP Zainul.
Kejadian penganiayaan berat ( Anirat) yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, terjadi hari Kamis (7/3/3019), sekira pukul 16.00 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), Jembatan Cakat, Dusun Cakat Raya, saat itu korban sedang duduk di pinggir jalan berjualan rambutan.

Tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor menemui korban, setelah bertemu korban tanpa banyak bicara pelaku langsung mengayunkan senjata celurit kebagian punggungnya, usai melakukan Anirat pelaku melarikan diri.

“Akibat anirat tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian punggung kiri. Korban sempat dirawat di RSUD Menggala, namun naas nyawa korban tidak dapat terselematkan dan dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya AKP Zainul.

Berkat kerja keras dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya pelaku yang melarikan diri berhasil ditangkap. Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyerahkan alat yang digunakan untuk melakukan anirat terhadap korbannya.

menurutnya dalam kasus pembunuhan ini petugas menyita BB berupa sajam jenis celurit, sepeda motor jenis honda GTR warna merah hitam, dan pakaian milik korban yang dipakai saat terjadinya anirat.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiyaan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(gun)

https://www.hariansumatera.com