Tekab 308 Polres Tulang Bawang Amankan Dua Pelaku Curat Spesialis Counter HP dan Ranmor.

Bagikan Berita

Tulangbawang (HS),- Tim khusus anti bandit (Tekab 308) Polres Tulangbawang menangkap JA (33) dan JU (27), mereka merupakan pelaku curat spesialis bobol counter HP dan sepedah motor.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, mendampingi Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, para pelaku ditangkap hari Sabtu (09/02/2019), pukul 02.00 Wib, di daerah Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.

“JA buruh, warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo dan JU petani warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap Minggu (10/02/2019).

Menurut AKP Zainul para pelaku ini telah dua kali melakukan pencurian di counter HP di wilayah hukum Polres Tulangbawang, pertama Minggu (20-1), pukul 02.00 Wib. TKP di counter HP Jaya Sell, Unit 5, Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berhasil membawa kabur 20 unit HP berbagai merk, Notebook dan uang tunai Rp.500 Ribu.

Kedua Sabtu (2-2), pukul 03.00 Wib di TKP counter HP yang berada di samping Masjid Al-Muhajirin, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil membawa kabur 11 unit HP berbagai merk, 2 unit Laptop dan gitar listrik warna merah.

Menurutnya hasil laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan mencari para pelaku.

Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

Ketika itu sedang bersembunyi di sebuah kontrakan yang ada di wilayah Lampung Utara. Tanpa perlawanan kedua tersangka itu sekarang di amankan di Mapolres Tulang Bawang.

Setelah dilakukan interogasi kepada para pelaku, ternyata pelaku JA juga pernah mencuri sepeda motor, Kamis (22-11) pukul 04.00 Wib di TKP kebun karet yang berada di Kampung Agung Jaya.

Kata AKP Zainul dari TKP penangkapan petugas berhasil menyita BB, 11 unit HP berbagai merk, speaker aktif, 1 unit Laptop warna merah, 2 unit sepeda motor dan peralatan yang digunakan oleh para pelaku untuk membobol counter.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, kata Kasatreskrim. (yuna).

https://www.hariansumatera.com