Biadab! Paman Cabuli Keponakan Kandung

Bagikan Berita

Gedung Aji Baru (HS) – Biadab! Itulah kelakuan Sugianda (20), wiraswasta, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Teganya mencabuli ponakan sendiri yang masih dibawah umur. Bersyukur akhirnya menghuni kamar tahanan Polsek Penawartama, Kamis (22/08/2019).

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, aksi bejat pelaku tersebut berlangsung sebanyak dua kali di dalam kamar rumah korban. “Pertama terjadi hari Selasa (11/06), sekira pukul 00.00 WIB dan kedua hari Sabtu (15/06), sekira pukul 00.00 WIB,” ujar AKP Sandy, Kamis (22/08/2019).

Setiap melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri, dan setiap setiap selesai jibaku, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

Terungkapnya aksi bejat itu semula saat ibu korban menaruh curiga anak gadisnya mau melakukan bunuh diri, dan korban mengalami ketakutan setiap bertemu laki-laki, merasa malu dan trauma.

Melihat gelagat tidak beres, ibu korban bertanya kepada korban peristiwa apa yang dialaminya.

Lalu korban menceritakan semua yang dialaminya kepada ibunya Rabu (14/08), sekira pukul 10.00 WIB, setelah itu ibunya mengajak ke Mapolres Tulang Bawang melapor.

Laporan tersebut, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 244 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 14 Agustus 2019 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Hari Rabu (21/08/2019), sekira pukul 18.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat sedang menunggu bus dengan tujuan ke Jambi di Rumah Makan Minang Indah, Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo,” ungkap AP Sandy.

Saat ini pelaku masih diperiksa di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.(gun)

https://www.hariansumatera.com