Staf Protokol Bupati Lampung Utara Diciduk Polisi

Kotabumi – Dua Oknum PNS Pemkab Lampung Utara diamankan Sat Narkoba, Polres Lampung Utara, karena sedang berpesta sabu. Rabu (26/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya yakni, DR (35) warga perumahan Suka Jadi, Kecamatan Abung Selatan, yang bertugas sebagai staf protokol bupati, dan HD (35) warga Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi, pegawai di salah satu instansi pemkab Lampura, Kamis,(27/1/17). Selain mengamankan kedua oknum PNS, polisi juga menciduk, PR (27) warga Kotabumi, yang ditengarai sebagai penjual barang haram tersebut kepada DR dan HD.

Dari tangan tersangka penjual PR, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,7 gram. Sedangkan barang bukti milik DR dan HD yakni alat hisap sabu (bong), plastik bekas sabu.

Kapolres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Esmed Eryadi, saat merilis pengungkapan tersebut, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap PR, berdasarkan informasi dari masyarakat jika tersangka merupakan pengedar sabu.”Setelah mendapatkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan yang tersangka penjual (PR) berikut barang buktinya,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Jhon Kenedy.

Selanjutnya kata Kapolres, pihaknya menginterogasi PR dan mengakui jika beberapa saat sebelumnya, ada dua oknum PNS mengendarai kendaraan dinas milik Pemkab Lampung Utara membeli sabu darinya. Atas pengakuan itu, polisi langsung menuju ke kediaman DR di perumahan Suka Jadi. Ternyata, saat polisi menyambangi rumah DR, diketahui jika DR dan HD baru saja mengkonsumsi barang haram yang dibeli dari penjual PR. Itu dibuktikan dengan ditemukannya alat hisap sabu dan plastik bekas sabu di dalam kamar DR. “Mereka pun langsung kami amankan, berikut mobil dinasnya,” terang Esmed.

Lebih jauh Kapolres mengatakan kalau dari penyidikan sementara PR merupakan target polisi. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial Y, warga Kotabumi.

“Tersangka PR akan dikenakan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika, dan DR dan HDS dikenakan pasal 112 dan 127 tentang Narkotika,” jelasnya (efry).

https://www.hariansumatera.com