Kantor Hukum Salamat Sihombing & Partners Melaporkan Iwan Rosa Ke Kejati Lampung

Bagikan Berita

Pesawaran (HS) – Indikasi Tindak Pidana Korupsi di Desa Madajaya, kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, oleh terduga pelaku Mantan PJ Kades Madajaya A/N Irwan Rosa SH.
NIP:198008252007011003.
Periode Tahun 2021.

Kantor Hukum Salamat Sihombing & Partners selaku kuasa hukum dari masyarakat penerima BLT-DD, ketika ditemui diruang PTSP Kejati Lampung menuturkan Kronologi kejadian:

Dokumen-dokumen yang diserahkan semuanya lengkap.

  1. Surat pernyataan KPM BLT-DD bermatrai/Perwakilan.
  2. Surat Pernyataan perwakilan RT,Kadus,Kaur dan Kasi bermatrai/Perwakilan.lengkap dengan SK.
  3. Dokumentasi Realisasi pelaksanaan pembangunan Rabat Beton (150m X 1,5.Cm didusun Umbul Baru) dengan Nilai pagu Rp.107.120.000 diduga Fiktf.
  4. Dokumentasi realisasi pembangunan /renofasi gorong-gorong (3M X 80 cm didusun bontor) nilai pagu Anggaran Rp.7.159.500. Diduga Fiktip.
  5. Dukumentasi Pratama dugaan terhutang pajak Desa ditahun 2020-2021 Rp.81.915.488.
  6. Surat Pernyataan yang bersangkutan A/N Irwan rosa SH.dan turut mengetahui Istri A/N Damayanti,S.Kep.
  7. Dokumentasi Tembusan Kepala Desa terkait (Abdul Gopur S.Ip,Camat Way khilau M.Nazam Roni SE,Bupati Pesawaran melalui Asisten 1,disimpan Inspektorat.
  8. Dokumentasi permintaan keterangan oleh Polres Pesawaran.
  9. Dokumentasi Tanda Terima Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung. Direktorat Reserse Kriminal khusus.

Kuasa Hukum Salamat Sihombing & Partners melanjutkan Laporan sudah diterima oleh ibu Nanda diruangan PTSP Kejati Lampung, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan segera ditindak lanjuti oleh pihak Instansi Kejaksaan Tinggi Lampung, mohon bersabar dan bantu do’anya, tandasnya. (Eka)

https://www.hariansumatera.com