Pesawaran (HS) – Indikasi Tindak Pidana Korupsi di Desa Madajaya, kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, oleh terduga pelaku Mantan PJ Kades Madajaya A/N Irwan Rosa SH.
NIP:198008252007011003.
Periode Tahun 2021.
Kantor Hukum Salamat Sihombing & Partners selaku kuasa hukum dari masyarakat penerima BLT-DD, ketika ditemui diruang PTSP Kejati Lampung menuturkan Kronologi kejadian:
Dokumen-dokumen yang diserahkan semuanya lengkap.
- Surat pernyataan KPM BLT-DD bermatrai/Perwakilan.
- Surat Pernyataan perwakilan RT,Kadus,Kaur dan Kasi bermatrai/Perwakilan.lengkap dengan SK.
- Dokumentasi Realisasi pelaksanaan pembangunan Rabat Beton (150m X 1,5.Cm didusun Umbul Baru) dengan Nilai pagu Rp.107.120.000 diduga Fiktf.
- Dokumentasi realisasi pembangunan /renofasi gorong-gorong (3M X 80 cm didusun bontor) nilai pagu Anggaran Rp.7.159.500. Diduga Fiktip.
- Dukumentasi Pratama dugaan terhutang pajak Desa ditahun 2020-2021 Rp.81.915.488.
- Surat Pernyataan yang bersangkutan A/N Irwan rosa SH.dan turut mengetahui Istri A/N Damayanti,S.Kep.
- Dokumentasi Tembusan Kepala Desa terkait (Abdul Gopur S.Ip,Camat Way khilau M.Nazam Roni SE,Bupati Pesawaran melalui Asisten 1,disimpan Inspektorat.
- Dokumentasi permintaan keterangan oleh Polres Pesawaran.
- Dokumentasi Tanda Terima Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung. Direktorat Reserse Kriminal khusus.
Kuasa Hukum Salamat Sihombing & Partners melanjutkan Laporan sudah diterima oleh ibu Nanda diruangan PTSP Kejati Lampung, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan segera ditindak lanjuti oleh pihak Instansi Kejaksaan Tinggi Lampung, mohon bersabar dan bantu do’anya, tandasnya. (Eka)



