Sidang Tipikor Lanjutan Autina Dinas PPKB Tubaba, Keterangan Ahli Banyak Kejanggalan

Bagikan Berita

Bandar Lampung (HS) – Sidang lanjutan perkara tipikor Dinas Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (PPKB) Tulangbawang Barat (Tubaba) 2021-2022 kembali digelar di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (27/01/2026).

Sidang kali ini menghadirkan ahli Jarot, SE selaku Auditor Bawasda Pemkab Tubaba sebagai pihak yang menghitung kerugian yang didakwakan pada terdakwa Autina, SH mantan Kabid Keluarga Berencana (KB).

Dalam persidangan terungkap sejumlah kejanggalan seperti permintaan perhitungan kerugian yang semula merupakan permintaan dari Bupati/Sekda Pemkab Tuba. Namun belakangan hasil perhitungan diserahkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Tubaba.

Perhitungan kerugian negara Rp137 juta tidak dilakukan melalui pemeriksaan dilapangan melainkan hanya berdasarkan surat pernyataan Autina, SH karena beberapa kegiatan tidak ada SPJ.

“Permintaan audit khusus dari Bupati dan Sekda tapi karena APH juga minta maka kami serahkan ke APH atau Kejari Tubaba. Soal kerugian negara berdasarkan kegiatan yang tidak ada SPJ dan itu sudah diakui Autina dalam surat pernyataan,” kata Jarot di hadapan majelis Hakim yang diketuai Firman Khadafi Tjindarbumi, SH.

Kejanggalan juga terlihat dari obyek pemeriksaan yakni dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). Namun hasil temuan kerugian negara meliputi HUT Provinsi Rp 15jt Hari Keluarga Nadional Rp20jt KB keliling Rp63juta (2021),
Monitoring dan Evaluasi 29.7jt konsumsi 9,4jt (2022), tidak ada dalam DPA dana BOKB. Bahkan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya menyatakan semua kegiatan ini telah dilaksanakan.

Pemeriksaan yang dilakukan Jarot diduga hanya melegalkan hasil pemeriksaan Kejari Tubaba. Pemetiksaan Bawasda Tubaba dilakukan di kantor Kejari Tubaba diduga di bawah tekanan.

Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.

https://www.hariansumatera.com