Bandar Lampung (HS) – Sidang lanjutan kasus korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun 2021-2022 kembali digelar d PN Tipikor Tanjung Karang (07/01/2025).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Firman Khadafi Tjindarbumi SH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu mantan Kepala Dinas Nurmansyah, Mantan Sektretaris Hery Achmadi, Mantan Kabid Pengendalian Penduduk Diah Sapta Anggraini dan Kabid Kesejahteraan Sosial Nora Vertina.
Nurmansyah dalam kesaksiannya mengatakan, perkara Tipikor ini merupakan rekayasa Mantan Kejari Tubaba Sri Haryanto Mantan Kasi Pidsus Rizky Fani Ardiansyah dan Bendahara Eny Yuliati sehingga dirinya harus mengganti kerugian negara Rp880 juta dan kerugian negara yang didakwakan pada Autina selaku kabid KB Rp137juta.
Dalam persidangan Hakim tidak bisa membuktikan bahwa saya menggunakan dana Rp880juta. Dalam sidang ini dakwan terhadap Autina merugikan negara 137juta juga hasil rekayasa karena saya tahu persis semua kegiatan telah dilaksanakan. Autina tanda tangan pernyataan mengakui kerugian negara karena dalam tekanan Jaksa,” katanya.
Ditambahkan Nurmansyah kegiatan HUT Lampung, Hari Keluarga Nasional dan pelayanan KB keliling tidak ada anggaran dalam DPA namun tetap dilaksanakan menggunakan dana taktis. Karena berhasil melaksanakan program ini Dinas PPKB Tubaba mendapatkan penghargaan.
“Maka saya heran jika ditemukan kerugian negara Rp137juta dalam kegiatan Autina hasil pemeriksaan Inspektorat. Saat itu saya masih menjabat kepala dinas, saya pasti tahu jika ada pemeriksaan. Disini terlihat ada rekayasa,” tegasnya.
Karena itu Nurmansyah menghimbau Majelis Hakim bersikap adil. Jika terbukti tidak bersalah harus diputus bebas.
“Tapi jika Autina terbukti bersalah harus mendapat vonis yang setimpal juga dilakukan proses hukum terhadap semua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mengelola kegiatan.
Nurmansyah menuding Jaksa tebang pilih dalam perkara ini. PPTK yang mengelola kegiatan harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam rangka penegakan hukum yang tidak tebang pilih Jaksa harus menetapkan tersangka baru. HA, DSA, NH, dan AM, selaku Koordinator PLKB mestinya segera ditetapkan sebagai tersangka, ” jelas pria ini.
Sementara itu Hery Achmadi yang saat itu menjabat Sekretaris mengaku tidak dilibatkan dalam kegiatan termasuk dalam proses pencairan dana dan pembuatan SPJ.
Saksi Diah dan Nora juga mengaku tidak mengetahui penggunaan dana dalam kegiatan Autina. Jika ada kegiatan Autina mereka hadir sebagai undangan,” ujar mereka dalam persidangan.
Selanjutnya sidang kembali akan dilanjutkan pekan depan.



