Way Kanan – Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Lampung, Kamis (22/12), menggelar sidang lanjutan gugatan pelaksanaan lelang proyek antara CV. Sakti Perkasa, CV. Malapura Jaya Makmur dan CV. Sembilan Sembilan Jaya (para penggugat) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, pada 3 proyek pembangunan PKM 2016 di kabupaten setempat, yang ditengarai adanya perbuatan melawan hukum menyalahi prosedur pelelangan sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010.

Dihadapan majelis hakim, kuasa hukum penggugat, Fery Soneri, SH menyerahkan bukti surat penggugat sebanyak 30 berkas, dengan rincian: bukti surat penggugat I sebanyak 13 berkas, penggugat II sebanyak 11 berkas, lalu bukti surat penggugat III ada 5 berkas. Secara keseluruhan, bukti surat para penggugat di terima majelis persidangan.
Sementara bukti surat dari pihak tergugat, melalui kuasa hukumnya menyerahkan sebanyak 3 berkas, 1 diantaranya berkas ditolak, karena copyan surat tidak sesuai dengan surat aslinya.
“Perkara ini sudah sampai tahap pembuktian, disinilah tahap untuk membuktikan dalil-dalil gugatan kami. Tadi ada sebanyak 30 berkas bukti surat yang maki serahkan ke majelis hakim persidangan,” ungkap Fery Soneri, SH., kuasa hukum penggugat, saat dikonfirmasi usai sidang, hari itu.
Ketua Majelis hakim persidangan Dessy Darmayanti, SH., MH, didampingi dua hakim anggota saat sidang menyampaikan, prinsipal akan mengkonfrontir saksi untuk menyesuaikan materi bukti surat yang ada, yang diajukan ke meja pengadilan. Pihak penggugat akan diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk menghadirkan saksi.
Selanjutnya, sidang ditunda dalam 2 minggu ke depan, pada sidang lanjutan tanggal 5 Januari 2017 tetap pada tahapan pembuktian surat kedua belah pihak prinsipal.
Majelis hakim dalam putusan sela minggu lalu, imbuh Fery, menyatakan bahwa PN. Blambangan Umpu berwenang memeriksan dan mengadili perkara tersebut. Sebab itulah, sidang hari ini adalah sidang dengan agenda pembuktian surat.
“Hari ini membuktikan bahwa pemeriksaan perkara gugatan ini sudah memasuki tahap pembuktian. Sehubungan dengan persidangan minggu yang lalu, majelis hakim telah menjatuhkan putusan sela, yang pada pokoknya menolak eksepsi para pihak tergugat yang menyatakan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini karena merupakan kewenangan pengadilan TUN,” jelas Advokat yang selama sembilan tahun digembleng Pengacara senior Hendri Yosoningrat ini.
“Menanggapi rumor yang berkembang bahwa putusan sela PN Blambangan Umpu menolak gugatan pihak penggugat, saya selaku kuasa hukum penggugat menyatakan itu hanya dihembuskan oleh pihak-pihak dan mengikuti proses persidangan. Gak ngerti orang itu….!” cetus pengacara.
“Dengan adanya putusan sela yang menolak eksepsi tergugat tersebut, kami semakin optimis bahwa gugatan kami akan dikabulkan,” timpalnya. (MS)