Sidang Perdana Kasus Incest Pringsewu, Digelar Di Pengadilan Negeri Kota Agung

Bagikan Berita

Kota Agung (HS), Pengadilan Negeri Kota Agung menggelar sidang perdana secara tertutup terdakwa Jiman dan Samsi Bin Jiman, terkait perkara kasus dugaan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak berhubungan badan secara berlanjut, Rabu (03/06/2019).

Kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Pringsewu mengemukakan kejaksaan telah menunjuk dua orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut terdakwa Jiman dan Samsi bin Jiman yakni, jaksa muda , Bayu Wibiatno, SH,MH dan Ajun Jaksa Alfa Dera,SH.

Menurut salah satu penuntut umum kejaksaan peringsewu “Alfa Dera,SH. ini telah melakukan penuntutan dengan agenda dakwaan untuk terdakwa berinisial J telah kita baca kan surat dakwaan

Untuk dakwaannya berbentuk komulatif adalah terkait perbuatannya pasal 76 D junto 81 ayat 3 dengan perbuatan memaksa anak untuk berhubungan seksual yaitu untuk ancaman hukuman karna dia no 81 ayat 3 ancaman hukuman nya di tambah sepertiga untuk 15 tahun dan 20 tahun untuk ancaman maksimalnya

Selanjutnya untuk dakwaan kedua berbentuk komolatif dia terkait dengan memaksa hubungan seksual untuk yang masih ada hubungan keluarga Terkait dengan Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga

Untuk perkara satu nya lagi Seplit dan kita bacakan juga dakwaannya seperti ayahnya dan untuk minggu depan dilakukan pembuktian selanjutnya” (Reza)

https://www.hariansumatera.com