Sidang Kasus Pembunuhan Polisi di Lahat, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa

Bagikan Berita

Lahat Sumsel (HS) – Kasus pembunuhan yang menimpa anggota Polres Lahat, Briptu Anumerta Farras Nabhan Atallah, kembali memasuki babak baru. Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, saat aparat kepolisian melaksanakan tugas penangkapan terhadap terduga bandar narkoba di Desa Simpang III Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat.

‎Dalam kejadian tersebut, dua anggota polisi lainnya yakni Bripka Kuntho Wibisono dan Brigadir Didit Prasetya juga mengalami luka. Sementara Briptu Farras sempat dilarikan ke RSUD Kota Pagar Alam, namun nyawanya tidak tertolong.

‎Terdakwa berinisial Ebi (27) kini menjalani proses hukum. Pada sidang lanjutan, Kamis (28/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Ebi dituntut dengan hukuman mati.

‎Jaksa Toto Roedianto, SH, MH menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. “Kami menilai tuntutan ini sudah adil dan sesuai dengan asas keadilan yang berlaku,” ujarnya.

‎Namun, tim penasihat hukum terdakwa, Andi Nirwan, SH, dan Beben Saputra, SH, menilai tuntutan jaksa terlalu berlebihan. Menurut mereka, jaksa tidak mempertimbangkan adanya kelalaian prosedur saat penangkapan.

Mereka juga menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan korban terkena tusukan di bagian perut, tanpa perlindungan. “Hukum harus dijalankan secara fair dan seimbang. Harus berpihak kepada yang benar dan berasaskan keadilan,” tegas Andi Nirwan.

‎Sementara itu, Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, menyatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. “Kami akan menerima apapun putusan pengadilan,” katanya.

‎Kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat korban adalah anggota Polri yang gugur dalam menjalankan tugas, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lahat. (NIS)

https://www.hariansumatera.com