Senin 13 September, Uji Coba PTM di Bandar Lampung

Bandar Lampung (HS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan melakukan uji coba  pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kelas 9 untuk SMP dan kelas 6 untuk SD dengan mengambil sampel satu sekolah per kecamatan, pada hari  Senin 13 September 2021.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas  dengan  protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ketat. Mulai dari penyekatan meja, jaga jarak, 50 % kapasitas kelas.

“ Aktivitas sekolah  Senin-Jumat. Tapi, kalau anak-anak kita selang seling, khusus kelas Sembilan. Jadi misal kapasitas kelas 30 siswa, Senin 15 siswa yang masuk, Selasa 15 siswa lainnya yang masuk,” ujar Eva Dwiana Kamis (9/09/2021).

Begitu juga dengan tingkat Sekolah Dasar, yang akan dicoba PTM terbatas untuk kelas Enam.

“Kalau kelas Sembilan bagus kita coba ke kelas Delapan dan Tujuh. Begitu juga SD, kalau kelas Enam berhasil kita teruskan ke bawahnya. TK dan PAUD kita coba juga,” ungkapnya.

Sementara jam belajar kata Eva, akan dilakukan dua jam dalam satu harinya. Jika berhasil maka pada pekan berikutnya akan dicoba empat jam dalam satu hari, hingga akhirnya kembali normal.

“Bunda bilang sama kepala sekolah dan guru kalau ada anak yang kurang jangan dimarahi, tapi nanti jenjang selanjutnya kita beri pelajaran ekstra kulikuler bagi anak-anak yang kemarin tertinggal pelajaran,” jelasnya.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, kemarin pihaknya telah rapat dengan wali kota. Selaku Satgas Covid-19, wali kota merespon situasi di Kota Tapis Berseri yang telah masuk Zona Kuning dan Level III.

Ditambah lagi ada sinyal dari Gubernur Lampung yang menyatakan Lampung sudah bisa memulai PTM. Akan tetapi menurut Sukarma, terkait PTM ini Pemkot sangat berhati-hati. Karenanya, PTM dilaksanakan secara sampling setiap kecamatan.

“Jadi masing-masing kalau ada 20 kecamatan se-Bandarlampung berarti masing-masing jenjang hanya boleh satu dulu. Untuk TK itu Nol Besar, satu kecamatan satu; SD Kelas 6, satu kecamatan satu; dan SMP Kelas 9, satu kecamatan satu,” terangnya.

Sukarma melanjutkan, tidak semua sekolah yang melakukan PTM terbatas merupakan sekolah negeri. Jika sekolah swasta dinyatakan mampu dan siap, seperti kondisi kelas dan sebagainya, maka dapat menjadi sampel di kecamatan.

ForumKepala Sekolah SMP, SD, dan TK menggelar rembuk untuk bersepakat menentukan satu sekolah setiap jenjang per kecamatan.

Usai ada kesepakatan dan penunjukan setiap sampel sekolah, Dinas Pendidikan akan memantau yang telah disepakati Forum Kepala Sekokah.

“Nanti di SPT-kan oleh Disdik, jika ada yang di luar SPT akan diberikan teguran peringatan,” ujarnya.

Dalam PTM, sesuai arahan wali kota, sekokah bukan melakukan pembelajaran. Tapi melakukan sosialisasi bertahap membiasakan diri di era new normal yang melakukan pembatasan dengan Prokes. (*)

https://www.hariansumatera.com