Sekretaris PAI Lampung Angkat Bicara Terkait Viralnya Ketua BPW PAI Baru

Bagikan Berita

Bandar Lampung (HS) – Sekretaris Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Lampung yang juga Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pimpinan Pusat (BPP) PAI, Dr (C) Andri Meirdyan Syarif, SE, SH, MM menggunakan Hak Jawabnya yang diatur dalam Pasal 5 UU No:40 tahun 1999 tentang Pers.

Andri menelpon contact person salah satu Wartawan pada Senin siang (04/09/2023) menyikapi pemberitaan viralnya tentang reaksi tegas penolakan BPW Lampung Ketua Nuryadin terhadap acara seremoni Serah Terima SK Ketua baru BPW Lampung, Achmad Rico Julian, SH, MH, SH, oleh Ketua Umum BPP PAI, Dr. Sultan Junaidi S.Sy, MH, PhD, di Rumah Makan Kayu Bandar Lampung, Sabtu (02/09/2023) lalu.

Terkait kehadiran H. Darussalam, SH di acara RMK tersebut, tokoh yang menjadi sumber (perseteruan hukum secara pribadi) alasan BPP PAI menonaktifkan sementara Nuryadin sebagai Ketua BPW Lampung berdasarkan (SK No: 0011-14/SKEP/VIII/BPP.PAI/2003 tertanggal 22 Agustus 2023) menurut Andri, bukan sebagai undangan, namun secara kebetulan, Darussalam sebagai teman Ketum, juga temannya hadir karena mengetahui undangan dari pemberitaan media sebelumnya. Hak yang sama juga diketahui Nuryadin.

“Darussalam dan Nuryadin yang sama-sama mengantongi KTA PAI, kehadirannya apa iya kita tolak. Andai pun Nuryadin juga menyempatkan hadir di acara, tentu juga akan kita sambut. Lagi pula Rumah Makan Kayu kan tempat umum,” ujar Andri.

Perihal minimnya kehadiran anggota PAI pada acara Serah Terima SK pada Ketua baru PAI Lampung Achmad Rico Julian, Andri mengatakan, bukan masalah, karena hanya seremoni penyerahan SK, bukan Rapat atau Muswil yang harus ditentukan oleh jumlah peserta, kuorum ataukah tidak.

Bahkan menurutnya lagi, bisa diserahkan berdua saja di kantor ataukah di rumah juga bisa. “Penyerahan SK Ketua (baru) BPW PAI Lampung, Achmad Rico Julian, SH, MH di Rumah Makan Kayu karena sekaligus ada acara Penandatanganan MoU dengan Unisab,” kata Andri.

Andri melanjutkan, usai acara di RMK, pihaknya bersama Ketum dan Sekjend BPP PAI langsung meninjau Kantor BPW Lampung yang baru di Jl. P. Tirtayasa No.26 Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

“Tidak ada dualisme kepemimpinan. Saat ini, sejak SK No: 0012-14/SKEP/VIII/BPP.PAI/2023, hanya Ketua BPW PAI Lampung Achmad Rico Julian yang Legal.

Kita yang berhak mengatasnamakan BPW PAI Lampung,” lanjut Andri.
Andri menilai, dasar penolakan BPW PAI Lampung terhadap SK Penonaktifan Ketua Nuryadin yang merujuk Pasal 21 AD/ART PAI itu tidak tepat.

“Pasal 21 itu mengatur mekanisme pemberhentian anggota PAI. BPP PAI kan tidak memberhentikan Nuryadin sebagai Anggota PAI. Nuryadin tetap sebagai Anggota PAI. BPP PAI hanya menonaktifkan Nuryadin sebagai Ketua BPW PAI Lampung dan itu hak prerogatif dan kewenangan Ketum BPP PAI Sultan Junaidi sebagaimana diatur pada Akta Pendirian PAI,” jelas Andri.

Ada 2 orang yang punya Hak Prerogatif, salah satunya adalah Ketum Sultan Junaidi,” sebut Andri.
Andri tidak mempersalahkan BPW PAI Lampung beraktifitas normal di Kantornya Nuryadin, di Jl. Soekarno Hatta Ruko Wijaya 3 No.8 Bandar Lampung, karena memang BPP PAI hanya menonaktifkan Nuryadin sebagai Ketua BPW PAI Lampung, bukan menonaktifkan BPW PAI Lampung.

Hingga nanti terbit SK baru dari BPP PAI tentang Struktur Pengurus BPW PAI Lampung Ketua Achmad Rico Julian.
Tentang kukuhnya penolakan BPW PAI Lampung Ketua Nuryadin, Andri menyilahkan untuk mengujinya (Gugatan Hukum) di Pengadilan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, BPW PAI Lampung yang dimotori Dewan Kehormatan; Irfan Balga SH, Bambang Joko Dwi Sunarto, SH, MH, Kesud Erlianto, SH, MH, dan tokoh paling senior di PAI Lampung, M Yamin, SH tetap kukuh menolak SK Penonaktifan Ketua Nuryadin.

Mereka didukung sejumlah besar pengurus BPW PAI Lampung yang aktif, serta anggota PAI, mengaku tetap solid dan hanya mengakui Nuryadin tetap Sah sebagai Ketua BPW PAI Lampung Periode 2023-2027. Mereka pun tetap kukuh menyatakan SK Penonaktifan hingga SK Katua baru tersebut “Batal Demi Hukum”. Bambang JDS dan kawan-kawan pro Nuryadin pun bersiap dengan kemungkinan menggugat Ketum BPP PAI, Achmad Junaidi yang dinilai inkonstitusional itu ke meja hijau pengadilan hingga tingkatan tertinggi di Mahkamah Agung (MA).

“Setelah incracht keputusan tertinggi di MA, jika memang kemungkinan hasilnya gugatan hukum kita dikalahkan, ya kita akan legowo dan menghormati hukum. Selama belum incracht, maka kita BPW PAI Lampung Ketua Nuryadin tetap beraktivitas normal sebagaimana biasa,” tegas Bambang JDS yang diamini M Yamin, Kesud Erlianto, dan Irfan Balga yang telah berpengalaman sebagai Ketua BPW PAI Lampung selama 3 tahun, sebelum tongkat estafet kepemimpinan dilanjutkan Ketua Nuryadin yang berjuluk “Si Raja Besi Tua’.

Bambang JDS juga kukuh menilai SK Ketua baru PAI Lampung, Achmad Rico Julian “Batal Demi Hukum”.
Sikap kukuh mereka dipertegas dalam Forum Rapat BPW PAI Lampung, berdasar Berita Acara Rapat No: 012/B/BPWPAILPG/VII/2023.

https://www.hariansumatera.com