Satresnarkoba Polres Pringsewu Ringkus Kurir Narkoba

Bagikan Berita

Pringsewu (HS) – Satresnarkoba Polres Pringsewu meringkus seorang pemuda berinisial RAS (19) warga Pekon Sukoharjo, diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu, Senin (16/1/2023) malam.

Kasat Resnarkoba polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, terduga di ringkus saat melintas di jalan umum Pekon Enggalrejo Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, sekitar pukul 20.00 Wib, ujar Raymond Selasa (17/1/2023)

Kasat menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Polisi tentang maraknya peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.

Ia menyatakan penangkapan RAS di lakukan saat pelaku sedang pulang usai membeli sabu dari daerah Pesawaran. Menurut pelaku barang haram tersebut akan diantarkan kepada salah seorang pemesan.

Kasat narkoba menjelaskan ketika akan di tangkap pelaku sempat membuang bungkusan ke jalan namun setelah di lakukan pencarian di temukan barang bukti narkoba.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku berupa 1 paket sabu seberat 0.23 gram, 1 unit HP dan alat hisap sabu,” ungkapnya.

Saat ini tersangka menjalan proses hukum di Mapolres Pringsewu dengan tuntutan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara. (*)

https://www.hariansumatera.com