LAHAT-SUMSEL (HS) – Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lahat dibawah pimpinan AKP Rizki Redho Pratama melalui Kanit Pidum Ipda Deni Sapriyanto dan personel, berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat milik Suparman warga Prumnas Blok III No. 119, Rt. 016, Rw. 005, Kel. Bandar Jaya, Kec. lahat, Kab. Lahat, Selasa (09/09/2025).
Tersangka Brian Adam Sukoco Bin M. Bakir (31) pekerjaan buruh, ditangkap sedang berada di dalam mobil dan hendak menuju ke Desa Muara Danau, Kec. Tanjung Tebat, Kec. Lahat. Kemudian tersangka dibawa dan di amankan di kantor Sat Reskrim Polres Lahat untuk dilakukan tindak lanjut.
Kronologi kejadian; Pada Senin 08 September 2025 sekira pukul 13.40 Wib, bertempat di di Jalan Perumnas, Block III, No. 119, Rt. 016, Rw. 005, Kel. Bandar Jaya, Kec. lahat, Kab. Lahat, saat itu tersangka bersama dengan seorang temannya yang bernama Kawa, hendak menuju ke rumah seseorang yang bernama Wak Benu, saat tiba dirumah yang dituju ternyata Wak Benu tidak ada dirumah, tersangka memutuskan untuk pergi, diperjalanan tersangka dan temannya melihat satu unit sepeda motor honda Beat yang terparkir dihalaman rumah korban dan kunci kontaknya masih terpasang di sepeda motor tersebut.
Kemudian tersangka meminta kepada temannya untuk diturunkan di depan halaman rumah tersebut dan tersangka menyuruh temannya untuk pergi terlebih dahulu, kemudian tersangka memastikan rumah tersebut kosong dengan modus berpura – pura ingin bertamu dan mengucapkan salam sebanyak dua kali, setelah mengira bahwa dirumah tersebut tidak ada orang, tersangka membawa kabur satu unit motor Honda beat tersebut, kemudian tersangka menjual motor tersebut kepada saudara ASEP yang berada di desa Ujan Mas Lama, Kec. Ujan Mas, Kab. Lahat.
Adapun barang bukti yang diamankan, beberapa helai robekan stiker motor Honda Beat, Satu pasang bingkai Plat / Nomor Polisi.
Saat ini tersangka dan Barang Bukti diamankan di Unit Pidum Polres Lahat, guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (NIS)



