Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Bupati Sampaikan Pendapat Akhir 6 Ranperda dan RPJMD 2025-2029

Bagikan Berita

TANGGAMUS (HS) – Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Senin (14/7/2025) pukul 13.00 WIB.

Rapat Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas persetujuan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh DPRD, sekaligus penyampaian Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2025-2029 serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Tanggamus atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dalam membahas keenam Ranperda tersebut.
Adapun 6 Ranperda yang disetujui yaitu:

  1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
  2. Ranperda tentang Strategi Percepatan Program Gerakan Membangun Pesisir Tanggamus.
  3. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Way Agung Tanggamus.
  4. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
  5. Ranperda tentang Badan Usaha Milik Pekon (BUMPekon).
  6. Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

“Setelah Paripurna ini, 6 Ranperda ini akan kami sampaikan ke Gubernur Lampung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Tanggamus,” ujar Bupati. Ia berharap proses di tingkat provinsi berjalan lancar dan tepat waktu.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan pengantar atas Ranperda RPJMD 2025-2029, yang memuat visi “Bersama Tanggamus Maju Menuju Indonesia Emas” serta lima misi pembangunan daerah, meliputi peningkatan kualitas hidup masyarakat, penguatan ekonomi lokal, pemerataan pembangunan, tata kelola pemerintahan yang baik, dan kelestarian lingkungan.

Bupati menekankan bahwa RPJMD ini merupakan komitmen politik, administratif, dan sosial untuk menjawab tantangan pembangunan ke depan, termasuk sektor pertanian, UMKM, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga penguatan budaya kerja “Jalan Lurus” yang berbasis digitalisasi pelayanan publik.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengusulkan perubahan Propemperda 2025 dengan total 10 Ranperda tambahan, yakni 6 usulan eksekutif dan 4 inisiatif legislatif.

Usulan Eksekutif:

  • RPJMD Tanggamus 2025-2029
  • Rencana Tata Ruang Wilayah 2025-2049.
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Perubahan Kedua).
  • Susunan Perangkat Daerah (Perubahan Kelima).
  • Nomenklatur PT. BPRS Tanggamus.
  • Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)

Usulan Inisiatif DPRD:

  • Penguatan Kebudayaan dan Kearifan Lokal.
  • Perangkat Pekon.
  • Ekonomi Kreatif.
  • Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Bupati menutup sambutannya dengan pantun yang menggambarkan semangat sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD:

“Masyarakat menuntut perubahan,
Mari bekerja lebih keras lagi.
Persetujuan Ranperda telah kita tetapkan,
Bukti Pemda dan DPRD selalu bersinergi.”

Rapat dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, para Kepala OPD, Camat se-Tanggamus, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, insan pers, dan undangan lainnya. (red/tim)

https://www.hariansumatera.com