Tanggamus (HS) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Sidang ke-II Tahun Sidang 2025, dengan agenda Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tanggamus Tahun 2024, Jum’at (25/04/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setio Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, wakil ketua II dan wakil ketua IIaI Irwandi suralaga serta diikuti 34 Anggota DPRD Tanggamus.
Rapat Paripurna dihadiri,Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi, Wakil Bupati Agus Suranto, Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, Dandim diwakili Pasi pers Kapten Inf Juliani Abri, Kajari Tanggamus diwakili Kasubsi Intel Merdi Aditya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Suaidi, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepada Instansi Vertikal, Camat sekabupaten Tanggamus, Para Ketua Organisasi Kemasyarakatan, LSM, Insan Pers dan Undangan.
Ketua DPRD Agung Setio Utomo menyampaikan, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Sidang 2025 dalam Agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum.
LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 telah disampaikan oleh saudara Bupati pada hari Rabu tanggal 9 April tahun 2025, memperhatikan ketentuan pasal 19 ayat 1 peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa LKPJ telah menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 3 bulan setelah bulan terakhir.



Bupati Moh.Saleh Asnawi dalam sambutannya menyampaikan,
Sebagaimana diamanatkan undang-undang no 23 tahun 2024 tentang pemerintah daerah disebutkan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
- Hal ini dilakukan sebagai pengejawantahan pilar pemerintahan baik melalui konsep akuntabilitas serta tranparansi yang termasuk jika selama ini masih terdapat ego sektoral yang berakibat kurang konsistennya pencapaian kinerja RPJMD Kabupaten Tanggamus dan visi-misi kepala daerah. Maka diharapkan hal tersebut diluruskan kembali agar proses pembagunan di Kabupaten Tanggamus dapat berjalan secara sistematis dan sesuai dengan regulasi yang ada.
- Perlu juga saya sampaikan bahwa dibalik beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2024 yang lalu tentu terdapat kemajuan dan keberhasilan di berbagai bidang pembangunan yang telah kita capai tentunya kemajuan dan keberhasilan tersebut merupakan hasil karya dari kita semuanya baik dari kalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta segenap elemen masyarakat Kabupaten Tanggamus.
- Kemudian terhadap catatan evaluasi dari LKPJ ini baik berupa rekomendasi, masukan dan kritik kami menyadari bahwa dari apa yang kami lakukan selama ini, masih terdapat beberapa kekurangan oleh karena itu, jika Dewan terhormat telah menyelesaikan catatan tersebut maka, hal itu kami anggap sebagai sesuatu kontribusi yang positif bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap program pembangunan saat ini dan program selanjutnya.
- Untuk itu kepada seluruh perangkat daerah pemerintah Kabupaten Tanggamus saya meminta agar benar-benar mencermati berbagai masukan dan kritik tersebut . Hendaklah itu semua dapat diakomodir disikapi dengan serius demi tercapainya tujuan program pembangunan yang kita laksanakan. (Edths)