Rapat Paripurna DPRD Persetujuan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Atas LKPJ Bupati Tahun 2023

Bagikan Berita

Tanggamus (HS) ~ Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD Dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap LKPJ Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2023. Bertempat di ruang sidang DPRD Tanggamus, Senin (29/04/2024).

Kegiatan dihadiri Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, Forkopimda, Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat, Insan Pers, dan Para Undangan.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua 1 Irwandi Suralaga , Wakil Ketua 3 Kurnain serta diikuti 30 Anggota DPRD Tanggamus.

Dalam pembukaan sidang Ketua DPRD Heri Agus Setiawan menyampaikan, masih dalam suasana idul Fitri perkenankan kami pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanggamus mengucapkan minal aidin walfaidzin mohon maaf lahir dan batin.

Selanjutnya Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, beberapa hari lalu Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun 2023 telah disampaikan oleh saudara Bupati, tepatnya hari Kamis Maret 2024.

DPRD kabupaten Tanggamus memperhatikan ketentuan pasal 19 ayat 1 peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Reformasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menyatakan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lama 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pada hari ini sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah panitia khusus DPRD Kabupaten Tanggamus, ujar Ketua DPRD.

Sementara Laporan Pansus tentang Pertanggungjawaban PJ Bupati Tanggamus disampaikan oleh Edi Yalismi anggota DPRD Fraksi PKB, menyampaikan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Daerah paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir

Sementara Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dalam sambutanya menyampaikan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa: “Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada DPRD serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat”.

Hal ini dilakukan sebagai pengejawantahan pilar pemerintahan, baik melalui konsep akuntabilitas serta transparansi yang ditujukan kepada penyelenggara pemerintahan daerah. Dimana pemberian kewenangan yang luas kepada Pemerintah Daerah, harus diimbangi dengan pertanggungjawaban terhadap segala kebijakan, tindakan dan keputusan yang diambil, dalam rangka mewujudkan visi misi yang telah ditetapkan.

Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Juga ditegaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD adalah bersifat progress report terhadap pelaksanaan tugas selama satu tahun anggaran yang telah berjalan.

Dan beberapa waktu yang lalu, yaitu Tanggal 28 Maret 2024, saya telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tanggamus Tahun 2023 kepada Dewan Yang Terhormat, sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja yang telah di lakukan oleh Pemerintah Daerah selama tahun 2023.

Selanjutnya, sebagaimana kita ketahui bahwa sejak disampaikan LKPj Bupati Tanggamus ini, maka telah di evaluasi dan dibahas bersama oleh DPRD Kabupaten Tanggamus. Yang keputusannya telah pula disampaikan oleh DPRD Kabupaten Tanggamus, sebagaimana tadi telah kita dengarkan bersama.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat, Khususnya Ketua dan Anggota Panitia Khusus LKPJ serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses evaluasi LKPJ Bupati Tanggamus Tahun 2023 ini.

Kemudian terhadap catatan dan evaluasi dari LKPj ini, baik yang berupa rekomendasi, masukan dan kritikan. Kami menyadari, bahwa dari apa yang kami lakukan selama ini masih terdapat beberapa kekurangan.

Oleh karena itu, jika Dewan yang terhormat telah menyampaikan catatan tersebut, maka hal itu kami anggap sebagai suatu kontribusi yang positif bagi pemerintah daerah, untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan program pembangunan saat ini dan program selanjutnya.

Kepada seluruh Perangkat Daerah
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, saya meminta agar benar-benar mencermati berbagai masukan dan kritikan tersebut.

Hendaklah itu semua dapat diakomodir dan disikapi dengan lebih serius, demi tercapainya tujuan dari program pembangunan yang kita laksanakan.

Termasuk, jika selama ini masih terdapat ego sektoral, yang berakibat pada kurang konsistennya pencapaian kinerja RPJMD Kabupaten Tanggamus dan Visi-Misi Kepala Daerah, maka diharapkan hal tersebut dapat diluruskan kembali. Agar proses pembangunan di Kabupaten Tanggamus berjalan secara sistematis dan sesuai dengan regulasi yang ada.

Perlu juga saya sampaikan, bahwa dibalik beberapa kelemahan dalam pelaksanaan Pembangunan Tahun 2023 yang lalu, tentu terdapat kemajuan dan keberhasilan diberbagai bidang pembangunan yang telah kita capai.

Tentunya kemajuan dan keberhasilan tersebut merupakan hasil karya dari kita semua. Baik dari kalangan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif serta segenap elemen masyarakat Kabupaten Tanggamus. (ADV)

https://www.hariansumatera.com