


Kotaagung (HS) – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani bersama Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i, mengikuti Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus melalui Video Conference, Rabu (7/10/2020).

Turut bersama Bupati di Ruang Rapat Utama, Forkopimda Tanggamus, Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, Staf Ahli Bupati, Asisten Bidang Ekobang Sukisno dan Kadis Kominfo Sabaruddin.
Bupati menyampaikan Rancangan KUA PPAS, Bupati mengatakan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 47 Tahun 2020 menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2021.
“Didalam dokumen RKPD tersebut telah digariskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 adalah Meningkatkan Daya Saing SDM, Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Publik untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Kehidupan Sosial,” jelas Bupati.
Bupati melanjutkan, tema pembangunan ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2021 yang merespon penanganan dan pemulihan dampak pandemi Covid-19 yang diutamakan pada penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial.
Berdasarkan tema tersebut, maka prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 yaitu:
1) Memperkuat daya dukung infrastruktur dan konektivitas;
2). Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia;
3). Meningkatkan nilai tambah ekonomi dan kesempatan
kerja;
4). Memperkuat ketahanan pangan, air dan energi;
5). Mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana;
6). Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan stabilitas
kamtibmas.
Disamping itu penyusunan program dan kegiatan tahun 2021 juga diarahkan untuk mewujudkan Visi Kabupaten Tanggamus yaitu Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera, yang dilaksanakan melalui program inovatif seperti Program Pelayanan RATU, Program Pesona Wisata RATU, dan penjaringan aspirasi masyarakat melalui Program BUDE SAR’I dalam rangka mencapai target yang disusun dalam 55 Rencana Aksi De-Sa ASIK.
Adapun ringkasan KUA PPAS Tahun 2021, adalah sebagai berikut :
1) Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2021 diproyeksikan sebesar 1,87 triliun Rupiah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 126,67 Milyar Rupiah, Pendapatan Transfer sebesar 1,56 Trilyun Rupiah serta Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 184,45 Milyar Rupiah.
- Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 diproyeksikan sebesar 1,94 Trilyun Rupiah yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar 1,21 Trilyun Rupiah, Belanja Modal sebesar 318,54 Milyar Rupiah, Belanja Tidak Terduga sebesar 25 Milyar Rupiah dan Belanja Transfer yang mencapai 383,52 Milyar Rupiah.
- Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 secara total sebesar 73,2 Milyar Rupiah yang dipergunakan antara lain untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus sebesar 1,8 Milyar Rupiah
dan PT. Bank Lampung sebesar 5 Milyar Rupiah. Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun 2021diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbangantara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.





