Pelaku Pembunuhan Guru di Mesuji Lampung Ternyata Tunangan Korban

Bagikan Berita

Mesuji (HS) – Polres Mesuji berhasil menangkap Andre Armanda (22) pelaku pembunuhan Rosya Aprilia (24) yang merupakan tunangannya sendiri. Andre terancam hukuman mati.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan Andre Armanda sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“AA sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dia dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana ancaman penjara maksimal hukuman mati,” kata dia, Jumat (1/2/2024).

Menurut Umi, penangkapan Andre Armanda setelah pihak Polres Mesuji melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Jadi tadi malam tepatnya pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan ini berhasil diamankan Satreskrim Polres Mesuji. Dia ditangkap saat berupaya melarikan diri usai melakukan pembunuhan tersebut,” tuturnya.

Pasangan ini telah bertunangan, sebelum terjadinya peristiwa itu, keduanya terlibat cekcok di rumah dinas korban yang merupakan seorang guru disalah satu sekolah dasar di Kabupaten Mesuji. Namun terkait apa cekcok tersebut itu masih kami dalami, jelas dia.

Bercak darah dan bekas cakaran di leher korban telah menjadi petunjuk awal bagi aparat kepolisian untuk menangkap pelaku.

Setelah penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan di dalam kamar rumah dinas guru saat azan Magrib.

Polisi berhasil mengantongi bukti berupa pisau dapur, baju ternoda darah, serta bekas cakaran di leher, yang semakin menguatkan bukti-bukti atas perbuatan keji tersebut.

Menurut keterangan Irham Ansori, kepala sekolah tempat guru tersebut mengajar sebagai guru honorer, pelaku yang telah tertangkap adalah calon suaminya sendiri.

Informasi dari pihak kepolisian menyebut, motif pembunuhan ini disebabkan oleh rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap sang guru.

Diketahui, Rosiya Aprilia (28), guru yang informasinya berstatus janda tersebut, tewas dalam posisi tergeletak di kasur tempat tidur kamar Rumah Dinas SDN 08, Desa Bujung Buring, Kecamatan Tanjungaya, Mesuji, Kamis (29/2/2024), pukul 18.30 WIB.

Menurut Siti, rekan korban sesama guru SD tersebut dan tinggal di rumah yang sama, beda kamar, pertama kali mengetahui korban tewas bersimbah darah.

Siti baru pulang dari Desa Brabasan pada magrib tersebut, sesampainya di rumah dinas, Siti salat. Usai salat, dia menjenguk Rosya. Alangkah terkejutnya, temannya yang janda sejak tahun 2019 dan akan menikah lagi telah tewas.

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barzali membenarkan adanya pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Untuk sementara, korban diduga dibunuh karena ada bekas gorokan benda tajam di lehernya,” tegasnya. (Edt)

https://www.hariansumatera.com