Pringsewu (HS),- Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Jum’at (10/05/2019) siang menggelar ‘SOSIALISASI PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI’ di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten yang dibuka langsung oleh Andi Wijaya Johan, ST. MM. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.
Acara yang dihadiri seluruh Asisten setdakab., Inspektur, Kepala OPD, Camat, dan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ini bertujuan dalam rangka penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kabupaten Pringsewu yang akan dilakukan melalui aplikasi PMPRB pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI pada batas akhir 31 Mei 2019 ini.
Pada awal pembukaannya Andi Wijaya menjelaskan ulang atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor: 06 Tahun: 2018 Tanggal: 08 Januari 2018, Tentang: Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun 2018-2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
Andi menjelaskan 8 (delapan) Area Perubahan yang menjadi titik pokok Penilaian terhadap setiap program dalam komponen pengungkit (proses) dan sasaran reformasi birokrasi diukur melalui indikator-indikator yang dipandang mewakili program tersebut. Sehingga dengan menilai indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran pencapaian upaya yang berdampak pada pencapaian sasaran.
Sementara itu DR. dr. Hj. Endang Budiati, MKes. Selaku Inspektur Kabupaten menambahkan jika penilaian tahun 2019 ini ditambahkan kepada seluruh OPD, Kecamatan dan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ini bertujuan dalam rangka penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kabupaten Pringsewu dengan sasaran reformasi birokrasi sebagaimana dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun 2018-2022 mencakup tiga aspek yaitu, terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kepada Masyarakat, dan meningkatnya Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi.
“Dalam rangka penilaian seluruh OPD, Kecamatan dan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat akan dilaksanakan mulai minggu depan yang akan melibatkan seluruh Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kabupaten Pringsewu hingga finalisasi sebelum 27 Mei 2019”, Pungkas Endang. (Meg)




