Prasasti Menhir Batu Bedil Ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya di Kabupaten Tanggamus

Bagikan Berita

Tanggamus (HS) – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Suyanto, memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Tanggamus terkait Prasasti Menhir Batu Bedil yang diakui sebagai benda cagar budaya.

Prasasti Menhir Batu Bedil merupakan peninggalan kebudayaan Zaman Megalitik dengan huruf Palawa berbahasa Melayu Sumatera Kuno dari Abad ke-9 Masehi atau awal Abad ke-10 Masehi. Selama ini, prasasti tersebut telah diawasi oleh Balai Arkeologi Jawa Barat yang kini berada di bawah Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Bengkulu-Lampung.

Arkeolog Oki Laksito mengungkapkan bahwa di Kabupaten Tanggamus terdapat puluhan situs berserakan yang memerlukan penelitian lebih lanjut. Situs Batu Bedil sendiri menunjukkan formasi melingkar dengan batu tegak dan susunan batu.

Batu Bedil memperoleh namanya dari cerita warga pada Abad ke-19 yang mendengar suara ledakan keras dan melihat sinar dari batu tersebut. Friedrich W. Funke, seorang etnograf Jerman, pertama kali melaporkan prasasti ini pada tahun 1953 dengan nama Batu Surat.

Prasasti terdiri dari 10 baris, dengan baris pertama berisi “Namo Bhagawate” dan baris kesepuluh “Swaha”. Prasasti ini berkaitan dengan mantra dan berhuruf Jawa Kuno serta berbahasa Sansekerta. Meskipun usianya terkikis oleh waktu, Situs Prasasti Batu Bedil di Pedukuhan Batubedil Ilir, Pekon Gunung Meraksa, terus menunjukkan eksistensinya sebagai bagian penting dari warisan budaya Indonesia.

Rekomendasi ini diserahkan oleh TACB Tanggamus dengan nomor 800/53/21.TACB Tanggamus/2024 di Kantor UPT BPK VII Batu Bedil, Dusun Batu Bedil, Desa Gunung Meraksa, pada Rabu, 31 Januari 2024.

Anggota TACB Tanggamus yang terlibat dalam proses penelitian adalah Oki Laksito, Diana Lisa, Sulistyowati, I Made Giri Gunadi, dan Hermansyah.

Keputusan ini disambut baik oleh Kadis Suyanto, dan ia berharap agar Penjabat Bupati Mulyadi Irsan segera menetapkannya lewat surat keputusan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tanggamus.

“Mudah-mudahan, Pak Pj Bupati Mulyadi Irsan segera menetapkannya lewat surat keputusan Situs Batu Bedil sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tanggamus,” katanya.

Ketua TACB Lampung, Anshori Djausal, dan Kepala UPT BPK VII Batu Bedil, Haroni, turut hadir pada acara tersebut. Anshori Djausal menjelaskan bahwa pemeringkatan situs ini sesuai amanat UU Cagar Budaya No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Sebelumnya, tahun 2004 lewat Keputusan No. KM.12/PW.007/MKP/2004, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI menetapkan Prasasti Batu Bedil sebagai benda cagar budaya secara gelondongan bersama Situs Batu Gajah, Megalitik Kebun Tebu/Batu Brak, Batu Jaguar, Palas Pasemah, dan Pugung Raharjo di Lamtim.

“Lewat regulasi UU Cagar Budaya No.11 Tahun 2010, setiap benda cagar budaya diperingkatkan dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional dengan berbagai kriteria,” kata Kabid Kebudayaan Heni Astuti. (**)

https://www.hariansumatera.com