Bandar Lampung (HS) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung akan terus memburu setiap anggota geng motor yang kerap membuat onar, anarkis apalagi sampai membahayakan masyarakat yang beraksi di wilayah hukumnya.
Polresta sudah berhasil mengamankan beberapa anggota geng motor. Terbaru polisi menciduk dua remaja berinisial AD (18) dan TG (18). Keduanya saat ini telah ditahan karena memiliki senjata tajam (sajam) tanpa izin.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan setelah dilakukan penyidikan, pihaknya menetapkan dua remaja anggota geng motor sebagai tersangka.
“Kami tahan dua orang karena diduga menguasai, memiliki senjata tajam tanpa izin,” kata Dennis, Rabu (6/7/2022).
Dijelaskan Dennis bahwa sebelumnya
Satreskrim dan tim walet Samapta Polresta Bandar Lampung melakukan patroli rutin dan berhasil mengamankan empat remaja yang hendak melakukan tawuran di Way Halim pada Minggu (3/7/2022) malam.
“Saat itu, tim Tekab 308 patroli di Way Halim menemukan empat terduga remaja membawa sajam. Dua orang masih dibawah umur dan dua orang sudah dewasa,” ujarnya.
Dennis menjelaskan empat remaja yang sempat diamankan diduga sangat aktif melakukan tindakan tawuran di jalanan.
“Mereka aktif dari beberapa tempat kita selalu monitoring. Para remaja tersebut rata-rata terpengaruh miras,” bebernya.
Motif para remaja tersebut, lanjutnya, saling tawuran karena demi sebuah konten di sosial media.
“Empat remaja itu terpancing melalui media sosial, diejek dari sosmed. Jadi para remaja tersebut membuat suatu kelompok atau komunitas saling mencari eksistensi di sosmed Instagram. Mereka mencari konten untuk menambah followers,” jelasnya.
Dennis menegaskan masih menyelidiki akun sosmed yang membuat para remaja tersebut saling tawuran.
“Ada satu akun yang tidak jelas dan masih kita selidiki, jadi mereka saling ejek via sosmed hingga akhirnya janjian bertemu di satu titik untuk tawuran,” kata dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua buah celurit dan satu pemukul.
Kini dua remaja yang memiliki sajam tanpa izin ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU darurat Tahun 1951.
“Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang menggangu Kamtibmas, kita akan melaksanakan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Dennis pun meminta masyarakat Kota Bandar Lampung untuk selalu waspada dan para orang tua agar selalu memantau aktifitas anaknya yang keluar hingga malam hari tanpa kejelasan.
“Tindakan tegas dan terukur akan diberikan terhadap geng motor dan kelompok anak jalanan. Sebab mereka membuat resah, membawa senjata tajam, dan melakukan tindak pidana, hingga terjadi gangguan Kamtibmas,” ujarnya.
Dennis menjelaskan pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan stakeholder terkait guna meminimalisir dan mencegah aksi geng motor di kalangan pelajar yang berujung kepada tindakan kriminalitas.
“Tindak tegas jelas ada, apakah dikeluarkan dari sekolah, maupun SKCK dicatat pernah berbuat hukum pidana,” pungkasnya. (*)



