Jakarta (HS) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hari ini meluncurkan pelayanan SIM online. Pelayanan SIM secara online ini bisa dinikmati melalui aplikasi yang dikembangkan Korlantas Polri. Nama aplikasinya adalah Sinar, singkatan dari SIM Nasional Presisi. Aplikasi itu tersedia di App Store atau Play Store di telepon seluler
“Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) berbasis mobile apps yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store,” kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati.
Menurutnya, aplikasi SINAR merupakan aplikasi yang baru untuk pelayanan SIM online. Di dalamnya terdapat layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, layanan pemeriksaan Psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
“Registrasi online bisa untuk seluruh golongan dan jenis SIM,” ujar Jati.
Khusus perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, pemohon tak perlu datang ke Satpas, cukup menggunakan aplikasi SINAR. Namun, untuk penerbitan baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk ujian praktik. Ujian teori bisa dilakukan secara online.
“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke Satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktik SIM,” ucap Jati seperti dirilis detik.com.
Jati menegaskan, SIM online akan diluncurkan hari ini, Selasa (13/4/2021). “(Peluncuran aplikasi SINAR) Tanggal 13 April,” kata Jati, Senin (12/4/2021).
Layanan perpanjangan SIM melalui aplikasi lebih praktis. Sebut saja pemohon tak perlu lagi antre, fotokopi, dan membawa dokumen di dalam map.
Jati mengatakan metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
“Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” ungkap Jati.
Layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket. Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.
“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui VA. Kalau minimarket ada ATM nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain,” tambah Jati. @