Pengedar Uang Palsu Beli Bensin Diamankan Polsek Sribawono

Bagikan Berita

Lampung Timur (HS) – Seorang tersangka pengedar uang palsu dibekuk pihak Kepolisian Polsek Bandar Sribawono Polres Lampung Timur Polda Lampung, Sabtu (13/01/2024)

Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AI (31) warga Kecamatan Waway Karya. Aksi kejahatan tersangka diawali dirinya membeli bensin, di kios milik korban HD di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono.

Saat membayar pembelian bensin, penjaga kios curiga dengan kondisi fisik uang pecahan seratus ribu rupiah, yang diserahkan oleh tersangka.

“Penjaga kios bensin yang curiga, kemudian menghubungi petugas kepolisian Polsek Bandar Sribawono,” kata Syamsu Rizal.

Saat mengetahui ada petugas kepolisian, tersangka sempat berpura-pura pamit buang air kecil, sambil berupaya membuang barang bukti belasan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.

Petugas Kepolisian yang tiba dilokasi kejadian, selanjutnya segera mengamankan tersangka, berikut barang bukti 17 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, dan 1 unit sepeda motor, ke Mapolsek Bandar Sribawono.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diduga tersangka memang menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, saat akan membayar bensin, dikios korban,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Deputi Kepala kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung, Tony Noor Tjahjono, mengatakan BI terus melakukan pengawasan terhadap peredaran uang palsu ini sebab keberadaan uang palsu meresahkan masyarakat.

Namun demikian Tonu menyebut, antisipasi terhadap peredaran uang palsu bisa di cek secara langsung, berdasarkan nomor seri yang tertera pada yang tersebut sehingga bisa diketahui waktu edarnya. 

“Memang uang palsu tersebut bisa kami cek ketika kami lihat ada uang palsu, nomor serinya bisa diliat beredar kapan karena kita ada databese. Nomor seri ini pernah beredar di mana saja kami tau karena memang nomor seri tidak mungkin beda-beda kan bisa dilacak,” kata dia. 

Diimbau kepada masyarakat, apabila menemukan peredaran uang palsu agar segera melaporkan pihak kepolisian, sehingga rantai edar dapat dicegah dan pelakunya dapat ditangkap seperti di Lampung Timur. (*)

https://www.hariansumatera.com