Pencuri 6 Sepeda Motor Dihadiahi Timah Panas Polsek Way Serdang Mesuji

Bagikan Berita

Way Serdang (HS) – Polsek Way Serdang Bersama Tekab 308 Polres Mesuji Bekuk Spesialis Curanmor Edi Lestari (36) warga Sumber Agung, Desa Pematang Kasih dusun 3, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komrin Ilir, Sumatera Selatan yang gasak 6 sepeda motor dan dihadiahi timah panass,, Sabtu (22/02/2020).

Menurut Kapolsek Way Serdang Iptu Suldi mewakili Kaolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (20/02), saat sedang berada dirumah rekannya.

Penangkapan tersebut bedasarkan LP/05-B/I/2020/Polda lpg/res mesuji/sek way serdang ,tgl 20 januari 2020. Dan LP/08-B/I/2020/Polda lpg/res mesuji/sek way serdang,tgl 23 januari 2020.

“Setelah mendapatkan informasi, Anggota Polsek Way Serdang bersama Tim Tekab 308 Polres Mesuji langsung melakukan pengejaran, dan menemukan pelaku yang sedang berada di Kediaman kawan pelaku di Desa Umbul Rowo, OKI, lalu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,.”Katanya, Jumat(21/2/2020).

Kemudian, Kapolsek menjelaskan, saat setelah pelaku ditangkap, anggota mencari Barang Bukti bersama pelaku.

” Ketika mencari BB, pelaku melarikan diri. Petugas mengejar dan mengeluarkan tembakan peringatan ke atas, karena pelaku masih juga berlari, lalu dengan terpaksa pelaku diberikan petugas tindakan tegas terukur yang bersarang di kaki kanan bagian betis,”Ungkapnya.

Dari hasil penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 01.1unit R2 Yamaha Vixion warna putih yang telah di rubah warna menjadi merah, no rangka MH3RG1810FK183111, nosin G3E7E0182554,. 02, 1unit R2 Honda CBR warna hitam Norangka MH1KC4111EK223748, nosin KC41E1222201, 03. 1unit R2 Honda beat warna hitam, norangka MH1JFZ130KK250923, nosin JFZ1E3249909,. 04.1 unit R2 Yamaha vixion warna merah (barang bukti polsek simpang pematang). Lalu 05.1 unit R2 Yamaha Mio Soul warna putih (barang bukti Polres Mesuji) 06. 1 unit R2 Yamaha Mio J warna putih ( barang bukti polsek way serdang, 2 anak kunci T, Berbagai macam jenis body sepeda motor yg di sita dari rumah pelaku.

Pelaku diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut, DPO berinisial M. Modus operandi pelaku merusak dinding Rumah, lalu memgambil kendaraan R2 dengan cara merusak kunci menggunakan Kunci T, ” tutur Kapolsek Iptu Suldi. (gun).

https://www.hariansumatera.com