Paripurna DPRD Tulang Bawang Agenda KUA-PPAS RAPBD Perubahan TA 2022 dan Raperda RAPBD TA 2023

Bagikan Berita

Tulang Bawang (HS) – DPRD Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pembicaraan TK II atas raperda perubahan tahun anggaran 2022 dan pembicaraan TK I atas raperda tahun anggaran 2023. Berlangsung di ruang rapat utama Lt 2 gedung DPRD Kabupaten setempat, Selasa (30/8/2023).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sopi’i, didampingi oleh Wakil ketua I dan wakil ketua II, juga dihadiri langsung oleh Bupati Tulang Bawang Winarti dan diikuti oleh 27 anggota DPRD dari 40 keseluruhan anggota dan 13 anggota keterang ijin seperti yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD saat pembacaan iktisar surat masuk pelaksanaan rapat paripurna DPRD Tulangbawang, rapat dibuka dinyatakan sah memenuhi korum oleh Pimpinan rapat Ketua DPRD Sopi’i.

Paripurna juga dihadiri Forkopimda, Dirt RSUD, Direkt BUMD, Sekdakab, para Kepala OPD dan pejabat pengawas serta pejabat administrator dilingkup pemerintah daerah Tulangbawang.

Pelaksanaan Rapat paripurna diawali dengan
Laporan jurubicara badan anggaran Hamdi, tentag hasil pembahasan banggar Kabupaten Tulangbawang terhadap rancangan perda tentang perubahan APBD TA. 2022. Jubir banggar mewakili Tim banggar menyampaikan terimakasih kepada pimpinan rapat atas diberikannya waktu membacakan laporan dan kepada Bupati Tulangbawang juga mengucapkan terimaksih atas kerjasamanya yang baik dalam proses pembahasan RAPBD 2022 yang telah dilaksanakan
Pembahasan bersama pada tanggal 23 angustus 2022 di ruang rapat DPRD Tulangbawang.

“Semoga apa yang telah disepakati dapat membawa perubahan baik bagi kemaslahatan masyarakat Tulangbawang”, ucap Jubir banggar.

Adapun hasil pembahasan intern banggar DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah yang dibacakan jubir banggar, RAPBD TA 2022 disusun dengan maksud banggar memahami, mendorong pemda untuk melakukan asumsi pengembangan mempasilitasi bagi UMKM dalam perubahan ini untuk lebih menghidupkan BMW MART karena BMW MART sebagai etalase usaha kecil mikro dengan harapan mampu jadi identisan Kabupaten Tulangbawang agar semakin berkembang dan mampu berkontribusi. Dan berkenaan dengan pos pendapatan daerah terutama dari sektor pajak dan retribusi mengharapkan agar target yang sudah ditetapkan dapat dikawal sampai akhir tahun.

Disampaikannya juga struktur perubahan APBD TA 2022 yaitu :
Pendapatan Rp. 1.381.500. 078.117,00.

  • PAD Rp. 183.561.385.197,00.
  • Dana transfer Rp. 1.148.904.308.405,00.
  • Dana lain-lain yang sah Rp. 49.112.423.700,00.

Belanja Rp. 1.442.890.302.120,00.

  • Belanja operasi Rp. 1.005.184.588.717,00.
  • Belanja modal Rp. 227.337.501.218,00.
  • Belanja tidak terduga Rp. 13.057.000.000,00.
  • Belanja transfer Rp. 197.318.212.185,00.

Devisit pembiayaan minus Rp. 61.312.184.818,00.

Penerimaan pembiayaan Rp. 64. 812.184.818,00.

Dan pengeluaran pembiayaan Rp. 3.500.000.000,00.

Pada kesimpulan yang dibacakan jubir banggar bahwa, persetujuan atas raperda tentang perubahan APBD 2022 selanjutnya agar persetujuan dimaksud dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara pemda Tuba dan DPRD.

“Demikian kami sampaikan kiranya dapat menjadi pertimbngn dalam mengambil keputusan oleh sidang paripurna yang terhormat ini dan semoga perubahan APBD ini menjadi jawaban dan respond positif dari dinamika pembangunan yang berlangsung ditahun 2022”, tutup Jubir banggar membacaan laporannya.

Acara berlanjut penandatangan nota kesepakatan oleh Bupati Tulangbawang bersama Ketua DPRD Tulang Bawang.

Bupati Tulangbawang dalam sambutannya mengatakan perubahan APBD Kab. Tulangbawang yang termaktup didalamnya adalah untuk kepentingan masyarakat dan juga kita semua dan tercapainya visi misi Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang yang sudah dibacakan jubir banggar Kab. Tuba.

“terimakasih kepada Tim banggar dan ketua DPRD beserta angota DPRD yang terhormat”, ucap Bupati Winarti.

Dilanjutkan Bupati Winarti membacakan Rancang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) TA. 2023, Raperda persetujuan bangunan gedung dan Raperda peningkatan kwalitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.

Winarti menyebut gambaran ringkas APBD Tahun anggaran 2023, “pada sisi PAD, RAPBD TA 2023 direncanakan sebesar Rp. 1.364.034.142.750,00. Yang bersumber dari pendapatan daerah dan tranfer serta pendapatan yang sah. Dan deperkirakan devisit minus 16.500.000.000,00. Namun akan ditutup oleh penerimaan pembiayaan dengan demikian struktur RAPBD 2023 secara keseluruhan berada dalam kondisi berimbang, papar Bupati Winarti,

Terkait persetujuan bangunan gedung dengan telah ditetapkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentan Cipta Karya, pemerintah secara resmi menghapus secara resmi ijin mendirikan bangunan (IMB) dicabut dan digantikan dengan persetujuan bangunan gedung yang sebut dengan PBDG perijinan diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun yang sesuai dengan standar tekhnik persetujuan pembangunan gedung.

Untuk itu pemda harus menyediakan pelayan dasar yaitu wajib menetapkan PERDA RETRIBUSI BANGUNAN GEDUNG ( PBG) Sebagai dasar pemungutan retribusi.

Winarti juga memaparkan pentingnya RAPERDA tentang peningkatan perumahan dan permukiman kumuh. Semua orang memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan kesejahteraan, kehidupan layak dan lingkungan yang baik.

“karena setiap orang setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan, lahir dan batin, tempat tinggal yang layak serta lingkungan yang baik dan itu merupakan hak konstitusional setiap orang.” paparnya.

Ia menambahkan RAPERDA ini bertujuan untuk mencegah pertumbuhan pembangunan di daerah lingkungan yang kumuh, agar yang terbangun terjaga kwalitasnya terhindar dari lingkungan yang kumuh, tercipta lingkungan yang sehat dan kesehatan tetap terjaga. ” pungkas Bupati Winarti diakhir penjelasannya. (* )

https://www.hariansumatera.com