Panwaslu Lampung Utara akan Panggil Tim Sukses Curi Start

Kotabumi (HS) –Terkait beredarnya brosur bantuan sosial yang dilakukan tim sukses (TS) salah satu pasangan bakal calon bupati (balonbup) dan wakil bupati (wabup) Lampung Utara (Lampura) diluar tahapan kampanye, mendapat sorotan serius dari Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampura, Zainal Bachtiar. Selasa (02/01/18).

Hal ini disampaikannya sesaat usai kunjungan dan pantauan persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana; Dandim 0412/Lampung Utara, Letkol. Inf. R. D. Bahtiar Kurniawan; dan Ketua DPRD Lampung Utara, Rahmat Hartono, beserta rombongan, di Sekretariat Panwaslu Kab. Lampura, Selasa, (02/01/2018).

Dikatakan Zainal Bachtiar,dengan adanya dugaan aksi curi start Tim Perubahan Nyata (PETA) yang dilakukan diluar jadwal tahapan kampanye yang belum masuk dalam tahapan penetapan calon, pihaknya akan meminta keterangan Tim PETA.

“Terkait dengan adanya penyebaran brosur bakal calon tertentu yang saat ini belum masuk dalam tahapan penetapan, Panwaslu Kab. Lampura akan meminta keterangan sebagai langkah pencegahan. Sehingga pada saat penetapan, hal tersebut tidak terulang kembali,” ungkap Ketua Panwaslu Lampura, Zainal Bahtiar.

Dikatakannya, jika pada saat penetapan pasangan calon hal tersebut tetap terjadi, maka Panwaslu Lampura akan melakukan penindakan.

Ditambahkannya, dengan status kepegawaian aktif Balonwabup, Budi Oetomo, saat brosur bansos itu ditemukan, Panwaslu Lampura akan segera melakukan rapat pimpinan

“Untuk ASN aktif yang diketahui profilnya tercetak dalam brosus bansos tersebut secepatnya akan kami bahas dalam rapat pimpinan guna menentukan formulasi dan mekanisme apa yang akan dilaksanakan,” urai Zainal.

Dijelaskannya, dalam pembahasan tersebut akan dibahas terkait dengan bukti-bukti yang menguatkan.

“Panwaslu akan meminta klarifikasi berupa pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,” jelasnya seraya menegaskan dalam Surat Edaran Menteri PAN dan RB RI nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018, Pileg 2019, serta Pilpres dan Wapres 2019.

“Dalam surat edaran Menpan dan RB RI sangat jelas tertuang larangan bagi ASN terlibat kegiatan politik berikut sanksi-sanksinya. Dan kita akan rekomendasikan temuan ini kepada Inspektorat Kab. Lampura serta Komisi ASN di pusat,” tegasnya. (efri).

https://www.hariansumatera.com