Tulangbawang (HS),- Peristiwa mengenaskan terjadi kepada Gadis (14) nama samaran, sepuluh kali digauli oleh lelaki yang sudah beristri.
Jajaran kepolisian Polsek Dente Teladas mendapat laporan langsung menangkap lelaki hidung belang itu, korban warga Bedeng Km37, PT, Swet Indo Lampung, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, dilaporkan Sabtu (8/02/2019).
Ds (27), wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, melakukan napsu binatang terhadap anak dibawah umur, tidak hanya sekali lelaki buaya itu mengulangi perbuatan bejadnya sampai sepuluh kali ditempat yang berbeda.
Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi melalui Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto membenarkan telah berhasil membongkar pasangan kumpul kebo, atas laporan ibu kandungnya korban, ibu kandung Gadis langsung melaporkan kesaksiannya ke Mapolsek Dente Teladas.
Menurut Kapolsek Suharto, pengakuan pelapor, semula ibu Gadis sedang duduk-duduk di rumah bersama korban, Rabu (2/1/2019), pukul 19.00 WIB, tiba-tiba korban bercerita kepada ibu kandungnya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak sepuluh kali.
Mendapatkan cerita anak gadisnya ibu kandung korban terkejut, lalu melaporkan langsung kejadiannya ke Mapolsek Dente Teladas.
Dihadapan penyidik korban hanya bisa mengingat dengan jelas 3 kali, saat itu disetubuhi oleh pelaku, sedangkan 7 kalinya korban lupa waktu dan tanggal kejadiannya.
Pertama melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri Sabtu (20-10) pukul 08.00 WIB, di rumah ibu korban, Kedua Jumat (2-11) pukul 12.30 WIB rumah teman , Kejadian ketiga Rabu (5-12) pukul 14.00 WIB, di rumah orang tua.
menurut korban kepada polisi setiap kali pelaku mengajak hubungan suami istri, pelaku selalu menjanjikan akan menikahinya dan akan menceraikan istrinya.
Petugas sudah mengantongi laporan langsung mencari keberadaan pelaku. Berkat kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap hari Jumat (8/2/2019), sekira pukul 21.00 WIB, pelaku ditangkap ketika sedang berada dirumah papannya Kampung Pendowo Asri.
Petugas mengamankan BB baju kaos bercorak loreng warna abu-abu dan celana jeans panjang warna hitam.
Pelaku saat ini di amankan di Mapolsek dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar, kata Kapolsek. (yuna)



