MK Diskualifikasi Aries Sandi, Perintahkan Pemilihan Ulang Pilkada Pesawaran

Bagikan Berita

JAKARTA (HS) – Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dari pencalonan serta perintah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran.

Dalam perkara nomor 20/PHPU-BUP-XXIII/2025, MK mengabulkan permohonan sebagian dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1635 Tahun 2024 tentang hasil Pilkada Pesawaran yang digelar 3 Desember 2024.

Hakim Ridwan Mansyur menegaskan bahwa Aries Sandi Darma Putra, calon bupati nomor urut 1, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA yang sah, sebagaimana disyaratkan dalam aturan pencalonan kepala daerah.

MK juga memerintahkan KPU Pesawaran untuk menggelar pemungutan suara ulang menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan dari pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Dalam PSU nanti, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Nanda-Antoniyus, tetap dapat mencalonkan diri kembali.

Sedangkan partai pengusung Aries Sandi tidak diperkenankan mencalonkan kembali Aries Sandi. Sebagai gantinya, mereka dapat mengusung Supriyanto atau wakil dari Aries Sandi untuk mengikuti PSU.

MK menetapkan bahwa pemungutan suara ulang harus diselenggarakan dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, hasil PSU nantinya tidak perlu lagi dilaporkan ke MK.

KPU dan KPU Provinsi Lampung juga diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Pesawaran guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai putusan MK.

Dengan putusan ini, Aries Sandi resmi didiskualifikasi dari Pilkada Pesawaran 2024 karena tidak memenuhi persyaratan administratif.

PSU harus segera dilaksanakan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan untuk memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pesawaran tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.  (@)

https://www.hariansumatera.com