Patut duga kuat ada indikasi permainan antara kepala Kesekretariatan Bawaslu provinsi Lampung dengan Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung.
Banyak sekali indikasi penggelapan anggaran yang bernilai Rp26 – 27 miliar di tahun 2018, hal ini dapat dibuktikan dalam Laporan Keuangan tetapi dalam pendistribusian anggaran ini tidak jelas. Bahkan disinyalir dalam pengadaan barang dan jasa beberapa item sifatnya fiktif dan melakukan mark-up anggaran.
Terdapat dugaan permainan anggaran di tahun 2020, dalam Anggaran TP3 2020 Pemilu banyak kegiatan fiktif seperti koordinasi pengawasan tahapan pemilu dari bulan juli hingga bulan September senilai Rp.211.125.000 bahkan ada kegiatan pengelola kehumasan dan data informasi Bawaslu Provinsi Lampung pengelola kehumasan, peliputan dan dokumentasi minggu ke 4 di bulan Oktober senilai Rp.62.600.000. Padahal pada tahun 2020 tersebut sedang dilanda Covid-19, sehingga banyak laporan kegiatan yang hanya di laporkan tetapi dalam pelaksanaannya tidak terlaksana/ fiktif. Bahkan disinyalir mereka dalam dokumentasi kegiatannya menggunakan foto lama.
Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan yang tidak perlu dilakukan sehingga banyaknya serapan anggaran yang tidak efektif. Dan itu menjadi kuat dugaan atas adanya permainan Kepala Kesekretariatan dan komisioner Bawaslu Lampung.
Dalam realisasi anggaran periode yang berakhir sampai 31 desember 2021. Pada tahun 2020 banyak yang fiktif atau tidak terlaksana seperti belanja dibayar di muka (Prepaid) tahun 2021 senilai Rp.519.116.668 dan tahun 2020 senilai Rp.357.433.334 barang itu disinyalir berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, belanja tersebut seharusnya menjadi BMN tetapi tidak ada wujud.
Pengadaan Pembangunan drainase ini tidak dilakukan pembangunan bahkan contoh kecil saja seperti pengadaan website ditahun 2021 tiap kabupaten/kota ini bernilai Rp.6.380.000 dengan jumlah 15 kabupaten/ kota maka secara keseluruhan itu nilai harganya Rp. 95.7000.000, hal ini sudah tidak masuk akal.
Disinyalir kuat juga barang-barang dari anggaran negara ini dijadikan barang milik pribadi karena dalam pengadaan tersebut barang tidak menggunakan sistem elektronik yang sudah melanggar peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa yang ketentuan teknis operasinya diatur oleh peraturan Lembaga nomor 10 tahun 2021 tentang unit kerja pengadaan barang dan jasa.
Pembuatan buletin terindikasi fiktif di kabupaten/kota, tentang SPPD juga di duga komisioner memiliki print out pribadi sehingga laporan akhir keuangan disinyalir sarat manipulatif, kwitansi perjalanan dinas mulai dari tahun 2017- 2022 dengan membeli alat secara pribadi dan mengatas namakan Perusahaan (lain dalam kwitansi atau struk) yang mereka lampirkan dalam SPJ perjalanan dinas (perdin).
Indikasi tersebut diantaranya: struk BBM Pertaminal (fiktif), nota dan stempel rumah makan terindikasi fiktif, stempel bawaslu kabupaten/kota yang di sabotase oleh Bawaslu Provinsi Lampung terindikasi digunakan untuk melangsamkan pencairan perjalanan dinas.
Indikasi yang dilakukan bawaslu Provinsi Lampung tersebut contoh indikasinya bawaslu Provinsi Lampung terkesan melaksanakan tugas koordinasi ke Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dengan cara komunikasi melalui via telepon ke kabupaten/kota (Bawaslu Provinsi Lampung tidak melakukan perjalan ke kabupaten/kota) modus ini juga tidak lepas dari strategi Bawaslu provinsi Lampung mengelabui SPJ perdin dan demi memuluskan pencairan dana.
Kemudian menurut sumber yang ingin di rahasiakan namanya, anggaran akomodasi penginapan yang seharusnya dibayar menggunakan sistem KKP (Kartu Kredit Pemerintah) akan tetapi dengan cara pembayaran tunai/non KKP dengan alibi sistem eror sehingga bisa dilakukan oleh oknum-oknum tersebut dengan cara membuat surat pernyataan sistem KKP error.
Terindikasi adanya pelanggaran di pesta demokrasi yaitu PEMILU di tahun 2024, hal ini dibuktikan dengan munculnya berita dugaan kasus penyuapan caleg (Calon Legislatif ) dapil IV dari fraksi Partai PDI Perjuangan kepada salah satu anggota Komisioner KPU Kota Bandar Lampung.
Di duga anggota Komisioner KPU kota Bandar Lampung tersebut meminta uang kepada salah satu caleg dapil IV dari Fraksi PDI Perjuangan senilai Rp. 530.000.000 dengan menjanjikan caleg tersebut mendapatkan peroleh suara yang banyak dan menjanjikan caleg tersebut bisa duduk di legislatif yaitu di DPRD.
Di indikasikan juga PPK Kedaton menerima suap sebesar Rp.130.000.000 serta Panwas Kedaton dan panwas Way Halim juga menerima uang dari caleg PDIP tersebut masing-masing sebesar Rp.50.000.000 dengan menjanjikan hal yang sama yaitu mendapatkan perolehan suara yang banyak.
Di indikasi juga adanya laporan pengaduan salah satu Caleg dapil IV tersebut kepada BAWASLU Provinsi Lampung dikarenakan dirinya merasa ditipu oleh oknum komisioner KPU Kota Bandar Lampung, PPK Kedaton serta Panwas Kedaton dan Panwas Way Halim, sudah mengeluarkan uang sebesar Rp.760.000.000 tetapi dirinya tidak memenangkan kontestasi pemilu dan gagal duduk di kursi Legislatif DPRD Lampung.
Di indikasi kegiatan suap menyuap tersebut ( gratifikasi ) sudah melanggar kode etik pemilu apalagi sangat Nampak jelas dipermukaan dan sudah adanya pengakuan dari salah satu caleg dengan adanya laporan oknum caleg tersebut dan hal ini tentunya sudah mengangkangi atau melanggar Undang-Undang Gratifikasi Pasal 12B ayat (1 UU No.31/ 1999 jo UU No.20/2001) Tentang setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di anggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (Edt)



