Kunker ke BPN Budiman AS Laporkan Kasus Tanah di Lampung

Bagikan Berita

Bandar Lampung (HS) – Komisi l DPRD Provinsi Lampung telah melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa minggu lalu.

Adapun hasil Kunker itu, Komisi l DPRD Provinsi Lampung menyampaikan data sengketa tanah yang terjadi di Lampung.

Anggota Komisi l DPRD Lampung Budiman AS menjelaskan, berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agararia (KPA) 2015-2023, Lampung menjadi 10 besar Provinsi yang menjadi penyumbang konflik agraria di Indonesia.

Urutannya yakni Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Sehingga Lampung berada di urutan ketujuh se-Indonesia dan nomor 4 di Sumatera.

“Lampung memiliki 241 Konflik Agraria Tertinggi di Indonesia dari 2.939 Konflik Agraria dengan melibatkan 1,759 juta Keluarga Korban pada lahan seluas total 6,3 juta hektare,” kata Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS.

Budiman melanjutkan, banyaknya konflik agraria itu berkontribusi besar dalam peningkatan petani gurem sebagai peringkat ke-4 nasional dengan peningkatan sebesar 57,65 persen.

Hal-hal inilah yang menjadi poin yang disampaikan Komisi I DPRD Lampung ke BPN Pusat.

Selanjutnya kata Budiman salah satu konflik agraria yang disampaikan Komisi I ke BPN adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

“Kasus pembebasan lahan genangan untuk proyek pembangunan Bendungan Margatiga masih belum selesai,” jelasnya.

Selanjutnya, ribuan warga yang terdampak pembangunan PSN ini masih menantikan ganti rugi lahan dengan jumlah 1.774 bidang tanah milik warga yang belum diganti pemerintah, dengan rincian yang mayoritas berupa sawah dan perkebunan itu tersebar di 23 desa. Jumlah warga terdampak akibat proses ganti rugi yang belum tuntas itu lebih dari 1.000 orang.

“Jangan sampai gantinya nanti tidak bisa dipakai masyarakat untuk membeli tanah lagi karena harga tanah terus naik,” sambung Budiman AS.

“Sebagai anggota DPRD kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila merasa dirugikan persoalan tanah dapat segera lapor ke Komisi l DPRD Provinsi Lampung,” tutupnya.

https://www.hariansumatera.com