Kunjungan Kerja Kejati Ke Tanggamus Resmikan Rumah Restorasi Justice

Bagikan Berita

Wonosobo (HS) ~ Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto,S.H.,M.H. ke Kabupaten Tanggamus Dalam Rangka Peresmian Rumah Restorative Justice (Lamban Adem) di Kabupaten Tanggamus, bertempat di Pekon Dadi Rejo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Kamis (24/03/2022)

Hadir dalam kegiatan tersebut Edi Winarko (Asintel), Mulyadi (Asisten Pidana Umum), Hj. Dewi Handajani, S.E.,M.M (Bupati Tanggamus), Yunardi S.H.,M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus), Forkopimda kabupaten Tanggamus para asisten Kabupaten Tanggamus., Ismail ( Ketua FKUB Kab.Tanggamus), Edi Fahrurozi,MM (Camat Wonosobo) beserta Jajarannya, Uspika kecamatan Wonosobo, Rusman(Sekretaris DPC APDESI),Rujito (Kakon Dadirejo),Tokoh Agama,Tokoh Adat, perwakilan Kakon Se-kecamatan, Wonosobo, tamu undangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus, disambut oleh Bupati Tanggamus dan Forkopimda Kabupaten Tanggamus, transit di Ruang Kajari Kabupaten Tanggamus.

Lalu Rombongan menuju presmian rumah Restorative Justice (Lamban Adem) di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus tepatnya.

Yunardi, Kejari Tanggamus menyampaikan laporannya, bahwa peresmian kampung restorative justice di kampung Dadirejo kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus.

Ditetapkannya kampung Dadirejo, tepatnya dua minggu lalu, ada suatu perkara yakni perkara lantas dan Alhamdulillah bisa kita lakukan Restorative Justice berkat dukungan dari perangkat pekon, Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan seluruh komponen masyarakat sehingga bisa kita lakukan Restorative Justice.

Kami bersepakat untuk mengakomodir harapan masyarakat maka kami tetapkan kampung Dadirejo sebagai kampung restorative justice, mohon izin kiranya nanti bisa diikuti oleh seluruh pekon-pekon yang ada di kabupaten Tanggamus untuk membentuk rumah Restorative Justice,

Pada hari ini acara ini diikuti oleh 20 kecamatan di kabupaten Tanggamus beserta seluruh kepala pekon dari 299 pekon secara virtual.

Rumah restorative justice ini kami sepakat dengan tokoh-tokoh masyarakat kami beri nama Rumah Restorative ini adalah Lamban Adem. Lamban berasal dari bahasa Lampung yang artinya Rumah, kemudian Adem berasal dari bahasa Jawa yang artinya adalah dingin.

Kita harapkan nanti dengan diresmikannya Lamban Adem ini bisa memberikan kesejukan sehingga bisa digunakan dan seluruh masyarakat khususnya di sekitar Dadirejo untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara Adem dan secara Kekeluargaan.

Untuk itu pada kesempatan ini, kami mohon dengan hormat bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk perkenan meresmikan Lamban Adem .

Bupati Tanggamus Dewi Handajani dalam sambutannya, mengucapkan puji dan syukur ke hadirat Allah subhanahu wa ta’ala pada hari ini kita dapat bersama-sama hadir di kecamatan Wonosobo dalam rangka peresmian Lamban Adem atau rumah restorative justice yang akan langsung di resmikan oleh Kejati Lampung

Perlu kami sampaikan di sini baru beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 21 Maret ulang tahun yang ke-25 tahun berapa seperempat abad ini terdiri dari 299 desa.

Menyambut baik dengan adanya program rumah restorative justice ini karena kami yakin dengan adanya program ini akan lebih menambah produktivitas dan juga harmonisasi yang luar biasa khususnya bagi kami yang berada di daerah.

Tanggamus ini terdiri dari berbagai macam suku bangsa memiliki adat-istiadat yang tidaklah selalu sama dengan karakter yang berbeda-beda tetapi Alhamdulillah dengan adanya program ini Insya Allah segala permasalahan perkara-perkara hukum dapat diselesaikan dengan perdamaian dengan suasana kekeluargaan dengan musyawarah mufakat dan tentunya juga tidak mengabaikan dari sisi aturan atau regulasi yang berlaku di Kabupaten Tanggamus.

Program ini seperti di sampaikan bapak Kajari tadi, kami siap untuk juga berkonsultasi dan komunikasikan kepada seluruh jajaran aparat dan seluruh komponen masyarakat agar program lamban Adem ini nanti juga akan direplikasi di Pekon yang lainnya dan di Kelurahan, sehingga 302 yang ada Insya Allah suatu saat nanti akan memiliki Lamban Adem masing-masing.

Dukungan dari semua pihak dan saya mendapatkan amanah menjadi pimpinan kabupaten Tanggamus bersama seluruh jajaran forkopimda siap untuk mendukung dan juga secara maksimal dari program ini.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menyampaikan, kami memberikan atau memfasilitasi hal-hal atau masalah-masalah hukum yang ada di wilayah ini, penghilangan kesalahan dari para pelaku ini dapat dilakukan dengan perdamaian yang legal dibukanya damai secara lisan yang dilegalkan yang diinisiasi oleh Kepala desanya di tempat kerja Tanggamus.

Masalah-masalah apa saja yang bisa dilakukan dengan restorative justice ini tidak semua masalah hukum bisa, memang ada batasan yaitu ancaman 5 tahun salah satunya. Kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan belum pernah dihukum,

Ini juga sudah diatur bunyinya di undang-undang desa nomor 6 bawa hukum adat atau permasalahan bisa ditekan dan diatur dengan di tempat terjadi dan tidak perlu merasa sangsi atas apa yang telah diputuskan dijamin oleh undang-undang undang-undang desa no 6 tahun 2014. Semoga kita selalu diberi keberkahan, kesehatan atas upaya yang kita lakukan khususnya bagi masyarakat Tanggamus.

Lanjut Peresmikan Rumah Restoratif Justice (Lamban Adem)  ditandai dengan penandatanganan Prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. (*)

https://www.hariansumatera.com