Kota Agung (HS) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangamus menggelar
rapat dengar pendapat (Hearing), dengan Dinas Koperasi UKM Perindustrian Dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanggamus, Senin (01/03/2021).
Ketua Komisi II DPRD Tanggamus Fakhruddin Nugraha usai menggelar hearing menyampaikan, akan melakukan Cross cek kebenaran dari data penerima bantuan dana stimulus UMKM, yang disampaikan pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian Dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanggamus.
Dalam hearing tersebut, terungkap ada tiga program bantuan yang ada di Dinas Koperindag yakni bantuan Dana Insentif Daerah (DID) , bantuan dana UMKM berasal dari Pusat, atau bantuan Presiden (Banpres) dan bantuan dana stimulus UMKM bersumber dana Refocusing Covid-19.
“Ya, kalau mau tahu kebenarannya, kami komisi II akan meng- cross cek data dilapangan, kita akan cek perdapil anggota. Jadi kita tidak akan tahu kalau hanya data yang dilaporkan tertulis, ” ucapnya politisi dari fraksi PKS Ini.
Lanjutnya, dari data yang diketahui, untuk bantuan bersumber Dana Insentif Daerah (DID) peruntukan 560 penerima sudah tersalurkan. Kemudian dana bantuan UMKM dari pusat peruntukan 3.000 penerima penyaluran dari pusat. Selanjutnya bantuan stimulus UMKM bersumber dari Refocusing Covid-19 peruntukkan 1.150 UMKM.
Dari pantauan Media ini, pelaporan yang dilampirkan dari Dinas Koperindag saat hearing hanya data penerima DID yang ada, sedangkan data penerima stimulus UMKM tidak disertakan dalam lampiran. Padahal masyarakat mempertanyakan siapa saja penerima dana stimulus UMKM tersebut.
Diketahui, sedangkan data dari rilis Pemkab beberapa bulan lalu, yakni program stimulus yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar 1,6 Milyar Rupiah. Yang diperuntukkan bagi pengadaan bantuan peralatan usaha dan bantuan modal kerja, dengan sasaran 664 UMKM penerima.
Kemudian program dari Dana Refocusing Covid-19, sebesar Rp2,3 miliar, dalam bentuk bantuan tunai yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM dengan sasaran 1.800 penerima.
Refocusng diamanahkan dalam Inpres 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Refocusing anggaran adalah mengalokasikan kembali anggaran kegiatan hasil refocusing, untuk dialokasikan pada kegiatan yang sebelumnya tidak dialokasikan melalui mekanisme perubahan anggaran dengan cara menggeser / mengalihkan / memindahkan anggaran dari kegiatan sebelumnya ke kegiatan lainnya.
Seperti dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 yang memerlukan dana cukup besar, termasuk dalam Pemulihan Perekonomian Nasional, melalui bantuan kepada UMKM sesuai intruksi Presiden dan BPKP memantau program-program tersebut. (*/Reza).