Bandar Lampung (HS) – DPRD Lampung komitmen mengawal aspirasi warga Way Dadi dalam memperjuangkan pengembalian hak atas tanah yang kini dalam sengketa.
Hal itu diungkapkan wakil Ketua Komisi I DPRD Ptovinsi Lampung Ade Utami Ibnu seusai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan warga Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya terkait persoalan sengketa lahan di wilayah tersebut yak tak kunjung menemui titik terang, Senin (12/01/2026).
“Sudah disampaikan dengan jelas apa yang menjadi keinginan warga. Intinya, masyarakat menginginkan sesuatu yang lebih dari apa yang ditawarkan BPN saat ini. Kalau bisa, tanah itu dikembalikan ke masyarakat,” tegas Ade Utami Ibnu seusai rapat.
Ade menjelaskan, Komisi I akan bertindak sebagai jembatan untuk mempertemukan warga langsung dengan pihak Pemprov Lampung dan BPN.
“Fakta-fakta sejarah yang disampaikan warga harus menjadi atensi bersama. Kami siap memediasi kembali karena ini adalah perjuangan yang belum selesai,” imbuhnya.
Sementara, Penasehat Hukum Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas) Way Dadi, Hermawan, mengungkapkan bahwa inti dari persoalan ini adalah konflik administrasi terkait klaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Menurutnya, klaim HPL tersebut bertentangan dengan fakta sejarah di lapangan.
Ia pun mengingatkan agar pemerintah tidak mengambil opsi yang justru memberatkan rakyat dari sisi ekonomi. “Dulu pernah ada tawaran penyelesaian, tapi masyarakat menolak. Jangan sampai negara justru terkesan menjual tanah rakyat. “Kami meminta kebijakan hukum yang lebih bijaksana dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Hermawan.
Hermawan memaparkan, persoalan konflik lahan di Way Dadi ini memiliki sejarah panjang sejak tahun 1980, di mana Menteri Dalam Negeri saat itu telah menetapkan lahan seluas sekitar 300 hektare di wilayah tersebut diperuntukkan bagi rakyat. Namun, dalam pelaksanaannya, hanya sekitar 30 persen lahan yang benar-benar bersertifikat atas nama masyarakat.
Sisanya justru dikuasai oleh pihak pengusaha (PT Way Halim Permai) serta dikelola oleh Pemprov Lampung.
“Ada sekitar 110 hektare yang dikelola Pemprov, termasuk lahan untuk stadion, hutan kota, hingga perkantoran,” katanya.
“Saat ini kami terus menyiapkan data pendukung agar ada jalan terbaik yang mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang terbatas,” tutupnya.



