Kerap Peras Peratin Tiga Oknum Wartawan Ditangkap Satreskrim Polres Pesibar

Pesisir Barat (HS) – Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap tiga oknum Wartawan diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap beberapa peratin (Kades) di Wilayah Hukum Polres Pesisir Barat, ketiganya ditangkap di Pantai Mandiri Pekon Mandiri Krui Selatan, Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 13.00 wib.

Kepala Satreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, ketiga pelaku berinisial Edi Wijaya (32) Bin Acha, Asal Gang Tangkil Desa Pekondoh, kecamatan Way Lima, kabupaten Pesawaran, SIN (32) berasal dari Way Jambu, Pesisir Selatan, MSH (43) Berasal dari Ngambur. Ketiganya diduga kerap melakukan pemerasan terhadap beberapa Peratin (Kepala Desa).

“Ketiga terduga pelaku sudah kita amankan di Mako Polres, guna pemeriksaan secara Intensif, dan penyelidikan lebih mendalam”, ujar Kasatreskrim.

Adapun modus operandi, ketiga pelaku mendatangi para korban (Kades red) serta mengatakan pekerjaan yang dilakukan Kepala Desa (Kades red) diduga banyak penyimpangan.

Kemudian ketiga terduga pelaku mengancam akan membeberkan melalui pemberitaan, serta melaporkan kepala Desa kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Karena tidak ada kesepakatan, lantas ketiga pelaku menerbitkan berita terkait kegiatan tersebut, lalu link berita dikirimkan kepada korban, karena korban takut berita tersebar luas, terlebih tercemar nama baiknya, kemudian selaku peratin (kades red) meminta link berita untuk dihapus, kemudian ketiga terduga pelaku meminta sejumlah uang dengan nominal Rp.20jt, untuk menghapus, namun korban (Kades.red) hanya sanggup Rp.15jt dengan uang muka Rp.10jt dengan jeda waktu 10 hari pelunasan, Ungkap Kasat Reskrim.

Iptu Riki menambahkan, Team Tekab 308 presisi sudah menerima informasi bahwa sudah beberapa kali ketiga terduga pelaku menggunakan mobil Xpander berwarna Hitam sering melakukan pemerasan.

Pada hari Sabtu,2/9/2023,berkisar pukul 13.oo wib, Team Tekab 308 melihat mobil Xpander yang dicurigai, lalu dengan sigap melakukan pengecekan dan pemeriksaan intensif, benar saja ditemukan uang Cash Rp.10jt didalam tas kulit berwarna coklat milik Edi Wijaya, kemudian ketiga terduga pelaku berikut kendaraannya di amankan ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya.

“Dari ketiga terduga pelaku petugas berhasil mengamankan Uang Cash Rp.10jt 1 Yunit Mobil Xpander Warna Hitam dengan Nopol BE 1621 XA, Kartu Pers.

Ketiga terduga pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHP,dan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan di sertai Pengancaman, dengan Ancaman Pidana kurungan 9.Tahun Penjara, kata Kasatreskrim.