Lampung Utara (HS) – Pilkada tingal menunggu hari.kampaye masing-masing calon masih gencar dilakukan untuk mendapatkan simpati masyarakat.
Namun dalm kampaye dilakukan harus dengan santun dan bijak dalam berbahasa jangan sampai terjadi unsur SARA dalam berkampanye karena sedikit saja kita berulah dalam berkampanye maka akibat nya akan terkena diskualipasi dan harus berbatasan baik juga dalam pemasangan Benner sesuai Undang-Undang KPU.
Tapi lain halnya di Kelurahan Kotabumi Pasar dikantor Lurah adalah kantor milik pemerintah namun faktanya ada Bennar beberapa calon. Diantara calon Gubernur dan calon Bupati tampak jelas Benner beberapa calon terpampang di Depan dan di halaman Kantor Lurah Kotabumi Pasar Kabupaten Lampung Utara.
Saat di kompirmasi Nanang selaku yang memasang Benner, “Ya saya yang memasang tapi sudah izin sama Lurah,” tegas nanang. Masih dikelurahan Kotabumi Pasar saat di komfirmasi melalui via telpon Herman selaku Lurah Kotabumi Pasar menjelaskan, bahwa saya tidak tahu ada Benner calon di kantor saya malah justru saya heran kok bisa ada Benner.
“Demi allah belum ada yang ngomong sama saya masalah masang Benner itu,” tegas Herman Lurah Kotabumi Pasar.
Secara khusus terkait pengunaan bahan kampaye agar tidak meyalahi aturan terdapat regulasi mengatur tentang penempatan penempelan alat peraga kampaye tertuang dalam pasal 70 dan pasal 71 uu no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Bahan kampaye di larang di tempel tempat ibadah. Rumah sakit. Layanan kesehatan. Tempat pendidikan baik gedung maupun halaman Sekolah Perguruan Tinggi dan pasilitas milik pemerintah. Jalan protokol dan sarana publik lainya serta pohon dan taman.
Namun Ironisnya kantor Lurah Kotabumi Pasar milik pemerintah justru malah di pasang Benner calon. Seperti tidak tahu aturan dan ini harus di tindak tegas. Bila perlu harus di non jobkan karena diduga tidak netral dalam Pilkada. (Rasman)