Jual Obat Keras, Penjual Ayam Geprek Diamankan Polisi

Bagikan Berita

Pringsewu (HS) – Penjual ayam geprek yang kesehariannya berdagang di Jalan Melati Kelurahan Pringsewu Timur, berinisial WI alias Ombing (27) di amankan polisi lantaran mengedarkan obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol.

Pelaku yang merupakan warga pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, di amankan pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 16:09 wib.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, penangkapan WI berawal dari kecurigaan polisi terhadap pelaku yang terlihat panik saat melihat kedatangan petugas patroli, Selasa (28/3/2023)

Ia menjelaskan setelah di amankan ternyata benar, polisi menemukan barang bukti 19 paket obat Hexymer dan tramadol yang disimpan pelaku dikantong celananya.

Kemudian polisi terus menggeledah rumahnya dan kembali di temukan ratusan obat keras di kediamannya. Bahkan polisi mengamankan pil jenis Hexymer sebanyak 595 Butir, Tramadol 141 butir.

Kapolsek menyatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, WI mengaku ratusan obat tersebut dibeli secara online dari salah satu market place di jejaring sosial Facebook dan diedarkan di seputar Pringsewu.

Bahkan tersangka yang merupaka residivis kasus serupa kembali nekad berjualan obat terlarang karena motif ekonomi.

“Tersangka mengaku sudah dua bulan berjualan obat keras dengan alasan untuk menambah penghasilan,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 4–15 tahun penjara. (*)

https://www.hariansumatera.com