PESAWARAN ( HS) – Terkait indikasi praktek Pungutan liar (Pungli) anggaran Program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) di Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.300 juta,
Kamis (29/05/2025).
Program BSMS ini diketahui berasal dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Cipta Karya, berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 341 Tahun 2023.
Indikasi kerugian tersebut diduga bersumber dari Pungli sebesar (Rp4000.000 x 60 KPM= Rp240.000.000) serta (Rp20.000.000 x 3 KPM = Rp60.000.000) sehingga Total Rp.300.000.000.
Diduga penyalahgunaan dana bantuan tersebut melibatkan Kades Baturaja, untuk kepentingan pribadi.
Tanggapan Inspektorat Kabupaten Pesawaran selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Asoka Irban 5 (lima) ketika dikonfirmasi via Telpon menjelaskan, sehubungan dengan berita yang viral di media sosial dan beberapa reka-rekan insan Pers, serta laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Maju,Jagat, Aman Sentosa (LSM Majas). Diduga terjadi pelanggaran Tentang Pemalsuan Berkas/Dokumen, yang melibatkan Kepala Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. bersama ini kami sampaikan hal- hal sebagai berikut :
- Status Penanganan.
Dugaan penyimpangan tersebut saat ini sedang dalam proses penanganan oleh kejari Pesawaran, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang. - Kewenangan Provinsi;
Mengingat bahwa Program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) Tahun 2023 merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, maka kewenangan penanganan administrasi dan pengawasan berada tingkat Provinsi, maka kami akan berkordinasi dengan pihak Instansi terkait ditingkat Provinsi untuk memastikan bahwa proses penanganan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. - Langkah- langkah yang diambil;
a. Melakukan kordinasi dengan pihak Instansi Inspektorat Provinsi Lampung untuk melakukan Audit internal terkait yang dimaksud.
b. Menyusun laporan kronologis dan Dokumentasi terkait yang dimaksud sebagai bahan informasi bagi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran.
c. Menyiapkan langkah-langkah perbaikan sistem pengelolaan keuangan guna mencegah terulangnya kejadian serupa dimasa mendatang.
Telah berkordinasi kepada pihak Instansi Aparat Penegak Hukum (APH) serta dalam tahap penyidikan dan dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Pesawaran.
Hal senada dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Pesawaran Wijaya melalui pesan singkat WhatsAp, “Benarkan perkara itu sudah ditangani Pidsus, dan kini masuk tahap penyidikan, info lebih lanjut tunggu kabar”.
Menurut keterangan dari beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM- BSMS) yang enggan menyebutkan identitasnya dan dibenarkan oleh Camat Way Lima Iskapi, menuturkan berkisar seminggu yang lalu, pihak Kejari Pesawaran mendatangi Desa Batu Raja guna melakukan Penyidikan/Investigasi terkait hal tersebut. (Eka)