Sementara itu Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefulloh mengatakan, bahwa dalam kegiatan Sensus Penduduk 2020, Mendagri telah bekerjasama dengan Dirjen Dukcapil untuk menyukseskan kegiatan tersebut.
“Jadi secara dejure Disdukcapil memberikan data dari hasil perekaman, termasuk juga data dalam kartu keluarga, kemudian nanti defactonya adalah update dari BPS. Misalkan di kartu keluarga terdapat 6 anggota keluarga, tapi setelah di data BPS ternyata hanya 4 anggota keluarga yang memiliki KTP atau bahkan mungkin bisa lebih dari jumlah yang tertera di Kartu Keluarga,” jelasnya.
Dirangkum dari situs resmi BPS (bps.go.id), Sensus Penduduk 2020 merupakan sensus penduduk yang ke-7 yang dilakukan di Indonesia. Sensus Penduduk 2020 menggunakan data administrasi kependudukan dari Ditjen Dukcapil sebagai basis data dasar yang kemudian dilengkapi pada pelaksanaan Sensus Penduduk 2020. Upaya ini menjadi langkah penting pewujudan Satu Data Kependudukan Indonesia.
Sensus Penduduk 2020 terdiri dari tiga tahapan pengumpulan data yakni:
- Sensus Penduduk Online (SP Online)
Dimulai pada 15 Februari – 31 Maret 2020, masyarakat diminta secara mandiri mengisi data sensus dengan mengakses halaman web sensus.bps.go.id - Sensus Penduduk Wawancara (SP Wawancara)
Bagi masyarakat yang belum mengikuti SP Online, mereka akan didatangi Petugas sensus di bulan Juli 2020 untuk melakukan Sensus Penduduk Wawancara dengan menggunakan hp/tablet atau kuesioner kertas. - Pencacahan Sampel
Tahap ketiga ini terkait pengumpulan data dan informasi kependudukan dan perumahan untuk menghasilkan berbagai parameter demografi dan indikator sosial lainnya di bulan Juli 2021. (San)



