Gedung Dinas Sosial Lampura Dikosongkan Sebagian, Kok Bisa?

Kotabumi (HS) – Sebagian kantor Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ternyata menempati tanah warga. Hal tersebut membuat sang pemilik tanah meminta Dinsos mengosongkan tanah tersebut.

Atas permintaan itu, sebagian ruangan di Dinas Sosial terpaksa pindah lokasi. Berdasarkan penelusuran, sebagian gedung itu sejak sebulan terakhir telah dikosongkannya.

Di kaca gedung terlihat telah terpasang tulisan jika tanah tersebut milik Soekidjo Santawi, yang telah bersertifikat.

Bangunan yang dikosongkan terdiri dari ruang kepala dinas serta beberapa ruang bagian, saat ini ruang kepala dinas ditempatkan di bangunan yang berada tepat disebelah bangunan yang dikosongkan, yang merupakan tanah milik Pemkab Lampung Utara.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura, melalui Kasubid Mutasi dan Aset, Junaidi, membenarkan jika tanah tersebut milik Soekidjo Santawi yang merupakan mantan Kepala Transmigrasi.

Menurut Junaidi, selama ini pihaknya beranggapan bahwa lahan yang ditempati merupakan aset Pemkab, sebab sebelum ditempati Dinas Sosial lahan itu ditempati Dinas Transmigrasi yang kala itu bersetatus instansi vertikal.

Setelah dengan adanya otonomi daerah, semua diserahkan ke Pemkab, dan Pemkab menilai jika lahan tersebut merupakan asetnya.

“Waktu itu lahan tersebut ditempat Dinas Transmigrasi sementara Dinas Sosial menempati lahan disebelahnya. Setelah Dinas Transmigrasi pindah kantor, lahan itu ditempatkan Dinas Sosial dan menyatu dengan bangunan yang disebelahnya. Karena itu kami beranggapan itu aset Pemkab, kami baru tahu kalau itu tanah pak Soekidjo ya akhir akhir ini,” katanya.

Lanjut junaidi Lahan itu terpaksa dikosongkan, karena sang pemilik meminta ganti rugi sebesar Rp 3 miliar, namun Pemkab tak menyanggupinya, untuk membayar tanah seluas 2.500 m2 itu. jelasnya. Pungkasnya. (efri).

https://www.hariansumatera.com